Pembebasan Lahan

Tiga KK di Toraja Utara Belum Dapat Biaya Pembebasan Lahan Penuh untuk Jembatan Malangngo

Dari hasil pembicaraan tersebut, ternyata masih ada 3 KK yang belum mendapatkan biaya pembebasan lahan secara penuh

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Muh. Irham
Tribun Toraja/Freedy Samuel
Pembangunan Jembatan Kembar Malangngo di Toraja Utara 

TRIBUNTORAJA.COM - Hari Senin (4/9/2023) ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toraja Utara melakukan penyerahan hasil pengadaan tanah untuk pembangunan jembatan Malangngo' kepada Kepala Perkintan Toraja Utara Robyanta Popang, di kantor BPN Toraja Utara, Jl. Pramuka, Kecamatan Rantepao, Kota Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Usai penyerahan dilanjutkan dengan rapat zoom meeting di ruangan Kakan BPN Torut, terkait penyerahan tanah pengadaan jembatan Malangngo' dengan asisten satu, Kepala Dinas Perkintan Toraja Utara dan para pemilik tanah untuk pembangunan Jembatan Kembar Malangngo'.

Dari hasil pembicaraan tersebut, ternyata masih ada 3 KK yang belum mendapatkan biaya pembebasan lahan secara penuh oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara.

Pertama, atas nama Hermin Tonapa, dari total kurang lebih Rp. 2,1 Miliar, sisa pembayaran sekitar Rp. 500 Juta rupiah.

Kedua, atas nama Dominggus Kapang, dari total sekitar Rp. 1,9 Miliar, sisa pembayaran sekitar, Rp. 80 Juta.

Ketiga, Dina Pongsamma, dari total Rp 1,3 Miliar, sisa pembayaran sekitar Rp 475 Juta.

Dari total ketiga sisa pembayaran lahan tersebut, rata-rata masih bermasalah dari harga ganti rugi bangunan.

Pemkab Toraja Utara berjanji kepada warga bahwa pembayaran ditunda dari tahun 2023 dan akan dijanji dibayar paling lama Februari 2024.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toraja Utara Johanis Buapi dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa pertemuan hari ini bersama pemerintah dan pihak yang berhak (PYB), tujuannya adalah menindak lanjuti hasil musyawarah kedua.

Salah satu keluarga yang belum lunas dibayar terkait pembebasan lahannya mengatakan bahwa jangan sampai janji tinggal janji.

"Memang ini jembatan demi kepentingan umum kedepan, tetapi hak kami juga harus di lihat, dan tetap mengikuti harga tanah saat akan dibayar nantinya," jelasnya.

Ia juga mengatakan selain Pemprov Sulsel, peran Pemkab Toraja Utara juga penting dalam hal tersebut.

"Ini kan memang juga proyek Pemprov tapi ingat pembebasan lahan ini juga oleh Pemkab Toraja Utara," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved