Pemilu 2024

KPU Makassar Ungkap Dua Mantan Napi Nyaleg, Namanya Masuk dalam DCS

Berkas kedua mantan napi ini dinyatakan memenuhi syarat dan namanya lolos dalam daftar calon sementara (DCS) bacaleg DPRD Kota Makassar.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
dok KPU Makassar
Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar. 

Namun, setelah proses verifikasi administratif, hanya dua di antaranya yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU Sinjai dan namanya masuk dalam DCS.

Rencananya, nama dan partai yang mereka wakili akan diumumkan oleh KPU saat penetapan Daftar Caleg Tetap (DPT) pada bulan Desember mendatang.

Sementara itu, di Kabupaten Kepulauan Selayar, ada empat mantan narapidana yang juga memenuhi syarat untuk maju sebagai calon anggota DPRD kabupaten.

Keempat mantan napi tersebut memiliki kasus pidana yang berbeda-beda.

Dari jumlah total tujuh orang yang mengajukan diri sebagai bacaleg kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selayar, hanya empat orang yang berhasil memenuhi persyaratan.

"Sembilan dari mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sementara empat orang lainnya memenuhi syarat (MS)," kata Ketua KPU Selayar, Andi Dewantara.

Salah satu alasan ketidakmemenuhi syarat adalah karena masa jeda setelah menjalani hukuman pidana belum mencapai lima tahun.

Aturan KPU mengharuskan individu yang telah menjalani pidana untuk menunggu masa jeda lima tahun jika masa hukumannya berdurasi di atas lima tahun.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved