Pemilu 2024

KPU Makassar Ungkap Dua Mantan Napi Nyaleg, Namanya Masuk dalam DCS

Berkas kedua mantan napi ini dinyatakan memenuhi syarat dan namanya lolos dalam daftar calon sementara (DCS) bacaleg DPRD Kota Makassar.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
dok KPU Makassar
Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Dua mantan narapidana mencalonkan diri pada pemilihan legislatif (pileg) DPRD Makassar pada Pemilu 2024.

Berkas kedua mantan napi ini dinyatakan memenuhi syarat dan namanya lolos dalam daftar calon sementara (DCS) bacaleg DPRD Kota Makassar.

Hal ini diungkapkan Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar, Kamis (31/8/2023).

"Ya, ada 2 mantan napi yang masuk dalam DCS untuk DPRD Kota Makassar," ucap komisioner mantan jurnalis ini.

Kedua bacaleg tersebut mendaftar melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Bacaleg tersebut adalah Sudirman Lannurung, mantan napi untuk kasus korupsi, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

"Saat pengajuan dokumen, sudah menyertakan keterangan telah menjalani pidana dari lapas, dan juga telah menyertakan bukti telah mengumumkan ke media mengenai statusnya," ungkap Gunawan.

"Jeda 5 tahun juga telah terpenuhi," tambahnya.

Menurut Gunawan, jika hukuman 5 tahun ke atas, berarti harus ada jeda waktu 5 tahun setelah menjalani pidana, baru bisa nyaleg lagi.

Bacaleg lainnya yang merupakan mantan napi adalah Rahmat Taqwa. Ia mendapat hukuman di bawah 5 tahun untuk kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.

"Karena hukuman di bawah 5 tahun, sehingga tidak berlaku ketentuan jeda 5 tahun setelah menjalani pidana," tutupnya.

Selain di Makassar, daerah lain juga terdapat sejumlah mantan napi yang maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten.

Di Sinjai, ada dua mantan napi yang nyaleg. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai belum mengungkapkan identitas kedua caleg tersebut, termasuk partai yang mereka wakili.

"Seorang mantan napi dan yang satunya memiliki kasus yang berbeda," ungkap Komisioner KPU Sinjai, Awaluddin, Kamis (31/8/2023), dilansir dari Tribun-Timur.com.

Sebelumnya, ada empat mantan napi yang mengajukan permohonan untuk menjadi caleg DPRD Kabupaten Sinjai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved