Kuasa Hukum Sebut 8 Finalis Miss Universe Indonesia Dapat Intimidasi, Minta Perlindungan LPSK

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dengan mengajukan perlindungan ke LPSK, para finalis bisa mengawal kasus tersebut dengan perasaan tenang.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
wartakotalive.com, Arie Pujie Waluyo
Tujuh finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 yang diduga menjadi korban dugaan pelecehan dan kekerasan seksual diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023). 

"Perlindungan hukum ini akan meminimalisasi risiko hal yang seperti itu, termasuk adanya perlindungan prosedur sehingga ketika nanti dipanggil, dilakukan asesmen psikologis, mereka juga didampingi oleh LPSK," tuturnya dikutip Kompas TV.

Sebagai informasi, 10 finalis Miss Universe Indonesia 2023 melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya karena diduga mengalami pelecehan seksual.

Pelecehan seksual itu diduga terjadi saat para finalis MUID diinstruksikan untuk menjalani body checking atau pemeriksaan tubuh tanpa mengenakan baju, dan juga diminta untuk difoto pada 1 Agustus 2023.

 

Baca juga: Lisensi MUID Poppy Capella Dicopot, Organisasi Miss Universe: Fabienne Nicole Tetap Ikut

 

"Kami benar-benar diperlakukan tidak baik. Dimarahi, dibentak untuk membuka bagian pakaian dalam atas," ujar Priskila Jelita, salah satu finalis MUID di Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).

Buntut kasus tersebut, Miss Universe Organization juga mencopot PT Capella Swastika Karya milik Poppy Capella sebagai pemegang lisensi MUID.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved