Warga Toraja Utara Bisa Daftarkan Tongkonan Untuk Dibuatkan Sertifikat, Begini Solusinya

Diketahui bahwa Tongkonan merupakan milik rumpun keluarga sehingga agak sulit untuk mendata tanah Tongkonan tersebut dengan atas nama satu orang.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Apriani
Kompleks Tongkonan Palawa di Toraja Utara. Tongkonan bisa dibuatkan sertifikat sesuai dengan kesepakatan rumpun keluarga untuk menentukan lahannya atas nama siapa. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Presiden Joko Widodo menargetkan semua tanah di Indonesia terdata dan milik warga memiliki sertifikat. Target ini diharapkan bisa rampung tahun 2024 mendatang.

Karena itu, Presiden Jokowi mengeluarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini dikeluarkan Presiden Jokowi pada tahun 2017 lalu dan diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018.

Tujuannya agar semua tanah milik warga memiliki sertifikat.

PTSL hanya untuk proses pendaftaran tanah pertama kali dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Manfaat PTSL bagi masyarakat di antaranya memberi kepastian dan perlindungan hukum sehingga memberikan rasa aman dan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek, dan hak atas tanah.

Badan Pertanahan Negara (BPN) Toraja Utara terus melakukan sosialisasi, termasuk mengajak masyarakat agar memanfaatkan program PTLS ini.

Untuk program PTSL ini penerbitan sertifikat tanahnya ditanggung APBN. Sementara untuk biaya-biaya seperti kelengkapan administrasi dan patoknya ditanggung masing pemohon atau pemilik lahan, sesuai dengan SKB 3 Menteri.

Namun, ada banyak kendala di lapangan. Misalnya, masih banyak masyarakat enggan untuk mendatakan lahan miliknya.

Namun, kendala utama di Toraja, khususnya di Toraja Utara, adalah adanya tanah Tongkonan.

Diketahui bahwa Tongkonan merupakan milik rumpun keluarga sehingga agak sulit untuk mendata tanah Tongkonan tersebut dengan atas nama satu orang.

"Itu memang menjadi kendala dan menghambat program pemerintah untuk mendata semua lahan. Karena Tongkonan kan milik bersama, rumpun keluarga turun temurun," ucap Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Toraja Utara, Nursanti Ssos MM.

Meski demikian, ada juga yang dengan sadar dan bersedia melaporkan Tongkonannya untuk didata dan mengurus sertifikatnya.

"Jadi, rumpun keluarga misalnya sepakat untuk mendata Tongkonan tersebut dengan mempercayakan kepada satu nama. Itu yang kami jadikan dasar untuk dibuatkan sertifikat. Mungkin mereka sudah ada kesepakatan bersama," tuturnya.

"Kami sangat mengapresiasi itu, semoga yang lainnya juga bisa mengikutinya," ucap tutup Nursanti.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved