Pemilu 2024
KIPP Sebut Daftar Calon Sementara Pemilu 2024 dari KPU Mengecewakan
KPU rencananya akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) Anggota DPR dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 kepada publik secara bertahap pada...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
"Informasi yang saya pikir berguna bagi masyarakat, mirip penyampaian sosialisasi keterbukaan masyarakat," ucapnya.
Seperti yang diketahui, mulai Sabtu (19/8/2023) kemarin, KPU merilis Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2024.
KPU rencananya akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) Anggota DPR dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 kepada publik secara bertahap pada 19 – 23 Agustus 2023.
Baca juga: Lolos Bawaslu Depok, Risal Randa: Pengalaman 10 Tahun Bekal Penyesuaian Tugas Pengawas Pemilu
Pengumuman DCS DPR dan DPD Pemilu 2024 dapat dilihat melalui laman website resmi KPU https://infopemilu.kpu.go.id/.
Selain itu, Daftar Caleg Sementara 2024 juga akan diumumkan di laman KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, media massa nasional/lokal, dan media elektronik.
(*)
Komite Indonesia Pemantau Pemilu
KIPP
Daftar Calon Sementara
Komisi Pemilihan Umum
KPU
pemilu
Pemilu 2024
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
|
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
|
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
|
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-pemilu-2-612023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.