Pemilu 2024
KIPP Sebut Daftar Calon Sementara Pemilu 2024 dari KPU Mengecewakan
KPU rencananya akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) Anggota DPR dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 kepada publik secara bertahap pada...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUTORAJA.COM - Komite Indonesia Pemantau Pemilu (KIPP) menilai Daftar Calon Sementara (DCS) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2024 mendatang sangat mengecewakan.
Dikutip dari Kompas.com, KIPP menilai kurangnya transparansi informasi yang diberikan kepada masyarakat mengenai latar belakang dari calon anggota legislatif.
Menurut KIPP, hal ini penting untuk menilai kualitas, pendidikan, dan kemampuan calon anggota legislatif.
Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta, menekankan bahwa pemilih kekurangan keterbukaan dalam pemilu, sehingga tidak memiliki gambaran mengenai latar belakang calon.
"Penyampaian Daftar Calon Sementara anggota legislatif sampai daerah yang dilakukan KPU sangat mengecewakan," kata Kaka saat dihubungi Kompas melalui pesan singkat, Minggu (20/8/2022).
Kaka menjelaskan, KPU meminta masukan dari masyarakat, namun respons yang diberikan tidak diperhatikan, ini bertentangan dengan keinginan KIPP untuk transparansi informasi.
Baca juga: Polres Tana Toraja Gelar Rapat Intern Guna Cegah Terorisme Jelang Pemilu dan Pilkada 2024
KIPP pun percaya pentingnya memberikan informasi latar belakang calon, termasuk riwayat hidup, domisili, pendidikan terakhir, dan pekerjaan, agar masyarakat dapat memilih tanpa adanya tekanan dan dengan pengetahuan yang memadai.
"Karena harapan kami bahwa DCS (berisi) informasi dasar yang dibutuhkan pemilih sehingga kita meminta masukan dari rakyat," ujarnya.
"Ini menjadi pertanyaan. Contoh apa yang bisa diberikan atau kami sebagai pemantau pemilu terkait daftar calon sementara karena ini informasi dasar sekali tidak kami dapatkan, hanya daftar nama sepeti itu.
Baca juga: Terungkap Alasan PDIP Tana Toraja Usung 13 Bacaleg Perempuan di Pemilu 2024
"Informasi yang saya pikir berguna bagi masyarakat, mirip penyampaian sosialisasi keterbukaan masyarakat," ucapnya.
Seperti yang diketahui, mulai Sabtu (19/8/2023) kemarin, KPU merilis Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2024.
KPU rencananya akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) Anggota DPR dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 kepada publik secara bertahap pada 19 – 23 Agustus 2023.
Baca juga: Lolos Bawaslu Depok, Risal Randa: Pengalaman 10 Tahun Bekal Penyesuaian Tugas Pengawas Pemilu
Pengumuman DCS DPR dan DPD Pemilu 2024 dapat dilihat melalui laman website resmi KPU https://infopemilu.kpu.go.id/.
Selain itu, Daftar Caleg Sementara 2024 juga akan diumumkan di laman KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, media massa nasional/lokal, dan media elektronik.
(*)
Komite Indonesia Pemantau Pemilu
KIPP
Daftar Calon Sementara
Komisi Pemilihan Umum
KPU
pemilu
Pemilu 2024
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
|
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
|
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
|
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-pemilu-2-612023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.