Ini Dia Penjelasan BPJS Kesehatan Makale soal 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Termasuk dalam Jaminan

Natalia mengatakan, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan sudah sesuai dan berdasarkan Pasal 52 Perpres Nomor 82/2018.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Donny Yosua
IST
Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehaan. 

16. Pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;

17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;

18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang;

19. Yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

20. Yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; dan

21. Yang sudah ditanggung dalam program lain.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved