Ini Dia Penjelasan BPJS Kesehatan Makale soal 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Termasuk dalam Jaminan
Natalia mengatakan, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan sudah sesuai dan berdasarkan Pasal 52 Perpres Nomor 82/2018.
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Donny Yosua
16. Pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang;
19. Yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
20. Yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; dan
21. Yang sudah ditanggung dalam program lain.
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
BERITA FOTO: Semarak Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI di Makale Tana Toraja |
![]() |
---|
MAN Tana Toraja Curi Perhatian Penonton Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Lewat Pameran Temporer, Disbudpar Perkenalkan Batik Toraja Sebagai Batik Tertua Nusantara |
![]() |
---|
Ribuan Warga Padati Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI di Makale Tana Toraja |
![]() |
---|
Ada Gerak Jalan di Kota Makale Tana Toraja, Arus Lalu Lintas Dialihkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.