Ini Dia Penjelasan BPJS Kesehatan Makale soal 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Termasuk dalam Jaminan

Natalia mengatakan, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan sudah sesuai dan berdasarkan Pasal 52 Perpres Nomor 82/2018.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Donny Yosua
IST
Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehaan. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kepala Kantor BPJS Kesehatan cabang Makale, Natalia Panggelo, menyebutkan terdapat total 21 layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Hal tersebut disampaikannya dalam media gathering yang digelar di Arion Coffee Toraja, Jl Pongtiku Nomor 499, Makale, Tana Toraja, Jumat (18/8/2023).

 

 

“Seperti asuransi kesehatan lainnya, layanan BPJS berisi ketentuan tentang apa yang bisa ditanggung dan tidak ditanggung,” ucap Natalia di lokasi.

Natalia mengatakan, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan sudah sesuai dan berdasarkan Pasal 52 Perpres Nomor 82/2018.

 

Baca juga: BPJS Kesehatan Makale Gelar Sosialisasi Program JKN, Canangkan Transformasi Mutu Layanan

 

Lantas, apa saja 21 layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS? Berikut rinciannya.

1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri);

2. Yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat;

3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja/hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja/jadi tanggungan pemberi kerj;

4. Yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib;

5. Layanan yang dilakukan di luar negeri;

 

Baca juga: Kabar Gembira, Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Dapat Bansos Rp 600 Ribu, Simak Syaratnya

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved