Ombudsman Sebut Ada Polisi Aktif Diusulkan Jadi Pj Gubernur, Begini Tanggapan Kemendagri

Menurut anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, polisi tersebut masuk dalam daftar nama yang diajukan DPRD untuk menjadi calon pj gubernur.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Istimewa
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan. 

TRIBUNTORAJA.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons pernyataan Ombudsman RI tentang adanya anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) aktif yang diajukan sebagai penjabat (Pj) kepala daerah namun belum seizin Kapolri.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyebut bahwa pihaknya sudah memiliki pengalaman dan juga aturan untuk menyikapi hal ini.

Pihaknya meminta publik memercayakan proses seleksi kandidat penjabat gubernur kepada pemerintah.

 

 

"Mari kita tunggu nanti dari hasil identifikasi, kompilasi, dari semua usulan itu kemudian akan dilakukan pembahasan awal," kata Benni, Kamis (10/8/2023) dikutip Kompas.com.

"Kalau itu yang jadi concern publik, kita lihat berapa yang dari TNI-Polri itu yang betul-betul memenuhi syarat atau tidak," kata dia.

Menurut Benni, pengusulan polisi aktif sebagai kandidat pj kepala daerah merupakan sesuatu yang sah, walaupun sorotan dari Ombudsman lebih ke masalah belum mengantongi izin dari Kapolri.

 

Baca juga: Lagi, Andi Sudirman Sulaiman Absen di Paripurna DPRD Sulsel Bahas Penetapan Pj Gubernur Sulsel

 

Benny menyebut jika nama-nama yang diusulkan itu tidak sesuai persyaratan, semisal dari segi pangkat eselon, otomatis nama-nama itu akan gugur sebelum dibawa ke forum Tim Penilai Akhir (TPA) untuk diputuskan.

"Kalau tidak memenuhi syarat, kami tim pembahasan awal tidak akan lepaskan (ke TPA)," ucap Benni.

Seandainya pun lolos, ia memastikan adanya profiling kembali terhadap nama-nama itu, dan dibahas lintas kementerian dan lembaga untuk diperiksa rekam jejaknya.

 

Baca juga: Temuan Ombudsman: Urusan Administrasi Tanah di Kawasan IKN Kacau Balau

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved