Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Disebut Untungkan Gibran, PSI: Justru Kami Jagokan Dia di DKI 1

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga telah merespons terkait adanya gugatan batas usia capres dan cawapres tersebut.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNTORAJA.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan gugatan terhadap batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil Presiden (cawapres) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada hubungannya dengan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka

Ketua DPP PSI Dedek Prayudi menyebut pembahasan terkait gugatan yang diajukan PSI tersebut sudah diproses sejak Maret 2023, jauh sebelum kabar digadang-gadangnya Gibran menjadi cawapres.

"Tidak ada hubungannya, Mas Gibran ini baru diagadang-gadang (jadi cawapres) semenjak bulan Juli 2023, padahal prosesnya (gugatan ke MK, red)  sudah semenjak 9 Maret 2023," kata Dedek dalam Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Jumat (4/8/2023).

 

 

"Saya ingat banget menghadiri sidang pertama, sidang perbaikan, disitu sepi banget tidak ada wartawan, cuma kami saja, karena memang sebenarnya ini tidak ada hubungannya dengan Mas Gibran," tegasnya.

Bahkan, kata dia diskusi terkait pembatasan minimal usia capres-cawapres sudah terjadi semenjak Desember 2022 di internal DPP PSI.

"Room penyusunan dokumen untuk kami ajukan JR itu prosesnya dari Januari sampai Maret 2023 akhirnya kami ajukan JR pada 9 Maret 2023," jelasnya.

 

Baca juga: Polemik Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Pemerintah dan DPR Serahkan ke MK

 

"Artinya ada dua bulan lebih kami menyiapkan diri dan dokumennya. Dan saat itu mas Gibran belum menjadi omongan," imbuhnya.

Di sisi lain, ia pun menuturkan sejatinya PSI tidak menjagokan Gibran menjadi Cawapres, melainkan justru sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Hal tersebut, kata Dedek berdasarkan rembug rakyat yang dilakukan di DPW PSI DKI Jakarta.

 

Baca juga: Batas Usia Capres-Cawapres Digugat, Prabowo: Banyak Negara Dipimpin Orang Muda

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved