Disebut Untungkan Gibran, Pengamat Pertanyakan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

Gugatan itu diajukan oleh artai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyoroti gugatan terkait batas minimal usai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun.

Salah satunya terkait waktu penggugatan yang dirasa terlalu mendekati masa pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilu 2024.

Seperti diketahui, pendaftaran pasangan capres-cawapres Pemilu 2024 dibuka mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

 

 

"Yang menarik sebenarnya dari perdebatan pembatasan ini adalah kenapa baru sekarang, sementara waktu sudah kurang lebih tidak sampai 3 bulan lagi akan ada pendaftaran capres-cawapres," kata Feri dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (4/8/2023). 

Tak hanya itu, Feri juga mempertanyakan terkait alasan batas usia minimum capres-cawapres perlu diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Pasalnya, menurut dia hal itu menimbulkan pertanyaan besar apakah gugatan batas usia tersebut berkaitan dengan nama Gibran Rakabuming Raka yang masuk belakangan masuk dalam bursa potensial Cawapres.

 

Baca juga: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Disebut Untungkan Gibran, PSI: Justru Kami Jagokan Dia di DKI 1

 

Mengingat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, akan memasuki usia 35 tahun pada tahun ini.

"Pendekatan melihatnya tentu akan sangat politis, dan itu tidak dilarang. Pendekatan politisnya sama pentingnya dengan pertanyaan hakim konstitusi kenapa angkanya 35? Yang kebetulan mas Gibran mendekati angka usia itu kan," ujarnya. 

"Itu akan menimbulkan pertanyaan besar apakah ini hanya untuk memberikan karpet merah untuk anak presiden yang kebetulan teman-teman PSI butuh efek ekor jas dari dampak mereka bisa mencalonkan, mau tidak mau untuk dapat suara yang patut di parlemen," ujarnya.

 

Baca juga: Polemik Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Pemerintah dan DPR Serahkan ke MK

 

Seperti diketahui, terdapat tiga perkara di MK soal gugatan usia batas capres dan cawapres.

Gugatan itu diajukan oleh artai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. 

Selanjutnya, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40.

 

Baca juga: Batas Usia Capres-Cawapres Digugat, Prabowo: Banyak Negara Dipimpin Orang Muda

 

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengaku tak mengetahui ihwal adanya gugatan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

"Saya enggak ngikuti berita itu, saya enggak ngikuti berita itu. Lebih pas pertanyaan itu ditanyakan kepada yang menggugat," ujar Gibran, Kamis (3/8/2023).

Ia pun mengaku tak bernafsu untuk menjadi bakal capres atau cawapres di pesta demokrasi nanti.

 

Baca juga: Polemik Gugatan Usia Minimal Capres, Pengamat: Gibran Rakabuming Bakal Jadi Komoditi

 

“Kemungkinan sing pengen sing penggugat (yang ingin yang menggungat). Ojo kabeh sing dicurigai (jangan semua yang dicurigai) aku, aku i ora ngopo-ngopo (tidak melakukan apa-apa) lho," ujarnya.

Meski sudah banyak dukungan baik dari relawan maupun partai politik, Gibran meyakinkan dirinya masih fokus sebagai Wali Kota Solo.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved