Korban yang Dianiaya Anak Ketua DPRD Ambon Hingga Tewas Ternyata Sudah Dewasa

Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat menyampaikan, hal tersebut berdasarkan data dan dokumen kependudukan.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Anak Ketua DPRD Ambon, Abdi Toisutta (kiri) menganiaya remaja bernama Rahman Sie (15) hingga tewas, Minggu (30/7/2023) malam WIT. 

TRIBUNTORAJA.COM, AMBON - RRS, korban tewas yang dipukul oleh anak Ketua DRPD Ambon bernama Abdi Toisuta ternyata bukan lagi anak-anak.

Ternyata, korban sudah dewasa karena usianya yang menginjak 18 tahun.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat menyampaikan, hal tersebut berdasarkan data dan dokumen kependudukan.

 

 

"Untuk usia korban, berdasarkan data dan dokumen kependudukan yang ada, sudah dipastikan korban berumur 18 tahun. Jadi, tidak lagi masuk kategori anak-anak, tapi sudah dewasa," kata Roem di Ambon, Maluku, pada Rabu (2/8/2023) dikutip Kompas.com.

Roem mengatakan hingga saat ini semua bukti dan fakta terus dikumpulkan penyidik kepolisian agar kasus penganiayaan yang berujung kematian itu dapat segera diselesaikan.

Adapun terkait informasi yang menyebutkan bahwa tersangka Abdi Toisuta hanya dituntut selama tujuh tahun penjara, Roem menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.

 

Baca juga: Remaja Korban Penganiayaan Anak Ketua DPRD Ambon Dikenal Kalem dan Tak Punya Musuh

 

Menurut dia, penyidikan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti yang ada untuk penerapan pasal yang ancamannya lebih berat.

"Bapak Kapolda telah memerintahkan agar menerapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat untuk tersangka, sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat," ucapnya.

Roem menambahkan bahwa kasus ini sudah ditangani dengan cepat oleh Polresta Ambon.

 

Baca juga: Seorang Remaja Dianiaya di Ambon Diniaya Hingga Tewas, Ternyata Ini Penyebabnya

 

Dalam waktu 1x24 jam, pelaku sudah ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum.

"Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat bagi tersangka," ujar Roem.

Bahkan, untuk mengawal kasus ini, Roem menuturkan, Polda Maluku menurunkan tim khusus untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

 

Baca juga: Anak Ketua DPRD Ambon Terancam 7 Tahun Penjara usai Aniaya Remaja Hingga Tewas

 

"Bapak Kapolda menurunkan tim yang dipimpin oleh Dirreskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasatreskrim Polresta Ambon,” ujarnya.

“Harapannya agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat.”

Adapun peristiwa penganiayaan terhadap RRS terjadi berawal saat korban bersama temannya berinisial MFS (16) pergi ke rumah saudaranya di kawasan Talake untuk mengembalikan jaket.

 

Baca juga: Video Anak Ketua DPRD Ambon Pukuli Remaja Hingga Tewas Viral di Medsos, Begini Kronologinya

 

Saat hendak memasuki Gapura Lorong Masjid Talake, keduanya hampir bersenggolan dengan pelaku Abdi Toisuta.

"Dalam perjalanan keduanya ke arah rumah saudara ternyata pelaku AT mengikuti mereka. Lalu tiba-tiba pelaku datang dan memukul korban sebanyak tiga kali," kata Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janete Luhukay.

Menurut Janete, korban yang pada saat itu masih menggunakan helm kemudian dipukul oleh pelaku hingga pingsan.

 

Baca juga: Anak Ketua DPRD Ambon Jadi Tersangka, Diduga Aniaya Remaja 15 Tahun Hingga Tewas

 

"Saat pemukulan pelaku sempat mengoceh kepada korban bahwa kalau masuk bawa motor pelan-pelan," ujar Janete.

Beberapa menit kemudian, saudara korban keluar dari dalam rumah dan melihat RRS tertunduk di atas setir motornya.

"Saudara korban sempat meneriaki pelaku bahwa kalau terjadi hal tak diinginkan kepada korban maka pelaku harus tanggung jawab," tutur Janete.

 

Baca juga: Kolega Bongkar Kelakuan Dokter Makmur Sebelum Aniaya Balita di Makassar, Dipecat dari di RSU Bahagia

 

Setelah diperingatkan demikian, pelaku tidak membantu korban yang tak sadarkan diri, malah memilih pergi.

Lalu, korban dibawa ke dalam rumah oleh saudaranya dan saksi MFS.

Selanjutnya, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

 

Baca juga: Hutang Rp 350 Ribu, MM dan YR Aniaya Marko Pakai Parang dan Obeng

 

Namun, tak berselang lama korban dinyatakan meninggal dunia.

"Saat ini pelaku sudah diamankan Polresta Pulau Ambon dan menjalani proses pemeriksaan," ujar Janete.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved