COVID19

Bakal Berbayar Mulai Tahun Depan, Ini Kelompok yang Tetap Dapat Vaksin Covid-19 Gratis

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, ada dua kelompok masyarakat yang masih bisa mendapat vaksin Covid gratis, yaitu sebagai berikut.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja
ILUSTRASI - Pelaksanaan vaksinasi oleh Polres Tana Toraja. 

BPJS Kesehatan juga akan menjamin sepenuhnya biaya pengobatan pasien COVID-19 pada masa endemi bagi seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berstatus aktif.

"Intinya (tanggungan biaya) untuk masyarakat peserta JKN yang sakit terkena COVID-19. Seluruh peserta JKN dijamin atau dibayari BPJS jika dirawat di rumah sakit," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/6/2023).

Ia menjelaskan, sistem pembiayaan yang digunakan kali ini berbeda dengan pembiayaan perawatan COVID-19 yang berlaku saat pandemi, berupa skema perawatan harian.

 

Baca juga: Masuk Masa Endemi, Ini Alasan Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

 

Selama masa endemi, penanggungan biaya perawatan pasien COVID-19 akan disesuaikan dengan diagnosis pasien, sama seperti skema JKN pada umumnya.

Ia pun mengajak masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk segera mendaftarkan diri, sebab biaya pemulihan pasien COVID-19 biasanya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

"Kami mengimbau masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan segera daftar, karena secara umum sudah langsung untuk mereka peserta BPJS yang sakit COVID-19 langsung dijamin oleh BPJS Kesehatan," ujarnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved