Jumat, 8 Mei 2026

Polemik Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Tuntaskan Sekarang!

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu meminta kasus Al Zaytun dituntaskan sekarang juga. Sebab, ia tidak ingin kasus tersebut muncul setiap menjelang..

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Polemik Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Tuntaskan Sekarang!
Kompas.com
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. 

“Pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya sehingga kami akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotor-kotorannya di dalam pelaksanaannya,” ucap Mahfud.

Selain tidak dibubarkan, Mahfud juga memastikan pemerintah tidak akan memberikan sanksi kepada Ponpes Al Zaytun.

“Pondok Pesantren Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan,” tutur Menko Polhukam.

 

Baca juga: Meski Tuai Polemik, RUU Kesehatan Resmi Disahkan DPR RI Jadi Undang-undang

 

Lebih lanjut, Mahfud menambahkan pemerintah berencana menarik pengelolaan Pondok Pesantren Al Zaytun agar berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Akan tetapi, terkait kasus hukum terhadap pimpinanan Ponpes Al Zaytun yaitu Panji Gumilang, Mahfud menegaskan akan diselesaikan.

“Panji Gumilang, yang merupakan tokoh di Pondok Pesantren Al Zaytun ini tindak pidananya akan kami selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik,” kata Mahfud.

 

Baca juga: Diwarnai Kericuhan, Pengasuh Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri

 

Mahfud juga menyoroti dugaan Panji Gumilang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah dilaporkan ke kepolisian.

“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang,” ujar Mahfud.

“Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan Pondok, atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang.”

Dia menjelaskan beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang, di antaranya penggelapan dana, penipuan, pelanggaran aturan tata kelola dana yayasan, dan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah atau BOS.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved