Jumat, 8 Mei 2026

Polemik Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Tuntaskan Sekarang!

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu meminta kasus Al Zaytun dituntaskan sekarang juga. Sebab, ia tidak ingin kasus tersebut muncul setiap menjelang..

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Polemik Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Tuntaskan Sekarang!
Kompas.com
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan tidak ingin penyelesaian kasus hukum yang menyeret Pondok Pesantren Al Zaytun berlarut-larut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu meminta kasus Al Zaytun dituntaskan sekarang juga. Sebab, ia tidak ingin kasus tersebut muncul setiap menjelang pemilihan umum (pemilu).

“Jadi, Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang,” kata Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan terkait Al Zaytun saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

 

 

Mahfud menyampaikan bahwa sering kali kasus yang menyangkut Al Zaytun muncul dan menjadi sorotan publik, kemudian redup.

Terutama, kata Mahfud, setiap menjelang pemilu. Karena itu, Mahfud ingin kasus tersebut diselesaikan segera mungkin.

“Setiap muncul, lalu hilang lagi. Mau pemilu, muncul lagi. Sekarang, selesaikan,” ujar Mahfud MD.

 

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tak Akan Bubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun

 

Meskipun kasus hukumnya harus segera diselesaikan, Mahfud memeastikan pemerintah tidak akan membubarkan Ponpes Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan.

“Dengan catatan, Al Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan,” ujar Mahfud MD.

Mahfud menjelaskan alasan pemerintah tidak membubarkannya, yakni karena Pondok Pesantren Al Zaytun merupakan institusi pendidikan yang baik.

 

Baca juga: Diwarnai Kericuhan, Pengasuh Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri

 

“Pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya sehingga kami akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotor-kotorannya di dalam pelaksanaannya,” ucap Mahfud.

Selain tidak dibubarkan, Mahfud juga memastikan pemerintah tidak akan memberikan sanksi kepada Ponpes Al Zaytun.

“Pondok Pesantren Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan,” tutur Menko Polhukam.

 

Baca juga: Meski Tuai Polemik, RUU Kesehatan Resmi Disahkan DPR RI Jadi Undang-undang

 

Lebih lanjut, Mahfud menambahkan pemerintah berencana menarik pengelolaan Pondok Pesantren Al Zaytun agar berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Akan tetapi, terkait kasus hukum terhadap pimpinanan Ponpes Al Zaytun yaitu Panji Gumilang, Mahfud menegaskan akan diselesaikan.

“Panji Gumilang, yang merupakan tokoh di Pondok Pesantren Al Zaytun ini tindak pidananya akan kami selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik,” kata Mahfud.

 

Baca juga: Diwarnai Kericuhan, Pengasuh Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri

 

Mahfud juga menyoroti dugaan Panji Gumilang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah dilaporkan ke kepolisian.

“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang,” ujar Mahfud.

“Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan Pondok, atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang.”

Dia menjelaskan beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang, di antaranya penggelapan dana, penipuan, pelanggaran aturan tata kelola dana yayasan, dan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah atau BOS.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved