Ponpes Al Zaytun
Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tak Akan Bubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun
Menurut Mahfud, pemerintah mengakui para santri yang menempuh pendidikan di Ponpes Al Zaytun baik.
TRIBUNTORAJA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Pondok Pesantren Al Zaytun tak akan dibubarkan dan dijatuhi sanksi oleh pemerintah meski memiliki banyak kontroversi.
Menurut Mahfud, pemerintah mengakui para santri yang menempuh pendidikan di Ponpes Al Zaytun baik.
"Al Zaytun sebagai pesantren itu tidak akan dibubarkan, pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7).
Meski demikian, Mahfud mengatakan pemerintah akan membina pondok pesantren tersebut. Nantinya, pemerintah juga akan menyesuaikan kurikulumnya dan membina pemikiran keagamaannya agar tetap berjalan sesuai koridor undang-undang yang berlaku.
"Sehingga kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotoran-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tetap Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan," kata dia.
Selain itu, Mahfud mengatakan dugaan tindak pidana yang dilakukan pengasuh Al Zaytun Panji Gumilang akan segera diselesaikan aparat. Ia tak ingin polemik Al Zaytun selalu terjadi di momen menjelang Pemilu dari tahun ke tahun.
"Jadi Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang. Karena tahun 2022 sudah muncul, setiap muncul lalu hilang lagi, mau pemilu muncul lagi," kata dia.
Hal senada dikatakan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Ikhsan Abdullah. Ia mengatakan ponpes pimpinan Panji Gumilang itu hanya perlu diganti kepengurusannya saja.
"Ya jangan dibubarkan, diganti pengurusnya, yayasannya dibekukan, diganti pengurus baru dan pola pembinaan dikembalikan," kata Ikhsan.
Ikhsan mengatakan, Ponpes Al Zaytun juga perlu dilakukan reorientasi komitmen kebangsaan agar paparan nilai kebangsaan dari Negara Islam Indonesia atau paham yang salah bisa dibersihkan.
Selain itu, pemuka agama di Ponpes tersebut juga dilakukan pembinaan dan tidak sampai membubarkan lembaga pendidikan Al Zaytun sendiri.
Ikhsan menyebut MUI akan memberikan masukan terkait kurikulum yang dinilai memiliki permasalahan di Al Zaytun.
"Ke depan bagaimana pola pembinaan yang akan dilakukan kepada ma'had, institusi pendidikannya," ucap dia.
Pesantren Al Zaytun belakangan mendapat sorotan publik luas seiring dengan pernyataan yang disampaikan Panji Gumilang dan sejumlah isu keagamaan lainnya. Beberapa pihak menilai Al Zaytun diduga sesat dan menyimpang dan mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.
Buntut polemik ini, Panji telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Mahasiswa Demo di Polres Tana Toraja Soroti Berbagai Persoalan Sosial, Polisi Waspada Pakai Tameng |
![]() |
---|
Gedung DPRD Dibakar Massa, Laga PSM Makassar vs Persebaya Surabaya Ditunda |
![]() |
---|
Tidak Ada Kenaikan, Segini Gaji Anggota DPRD Toraja Utara |
![]() |
---|
Gedung DPRD Kota Makassar Terbakar: 4 Tewas, Satu Kritis, 3 Luka, 67 Mobil Tinggal Bangkai |
![]() |
---|
Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa, Wali Kota Dievakuasi Lewat Pintu Belakang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.