Ponpes Al Zaytun

Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tak Akan Bubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun

Menurut Mahfud, pemerintah mengakui para santri yang menempuh pendidikan di Ponpes Al Zaytun baik.

Editor: Muh. Irham
Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. 

Atas laporan itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan. Dinaikkannya status kasus ke tahap penyidikan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.

“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah (melakukan) gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Mulai besok melakukan upaya-upaya penyidikan,” tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Mahfud MD sendiri mempersilakan Bareskrim untuk melihat dan membuktikan sejauh mana dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang itu benar atau tidak.

"Al Zaytun sudah masuk penyidikan untuk masalah taruhlah penistaan agama biar dilanjutkan oleh Polri, Bareskrim sejauh mana itu benar," kata Mahfud.

Ia mengatakan lantaran kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan, maka semestinya peristiwa seperti yang dilaporkan sudah terbukti, Bareskrim tinggal melihat siapa pelakunya.

"Karena sudah penyidikan mestinya peristiwanya sudah ada, tinggal pelakunya siapa. Dan kita sudah menduga siapa sih pelakunya, kan disebutkan orang itu," katanya.

Di sisi lain Mahfud mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang. Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang telah dibekukan.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang...kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan ponpes atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud.

Ia menjelaskan dalam laporan yang disampaikan kepada Polri juga disampaikan beberapa dugaan tindak pidana. Antara lain, yakni soal penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan, dan penggunaan dana BOS.

"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, dengan penipuan, karena UU yayasan, karena penggunaan dana BOS dan sebagainya itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," ungkap Mahfud.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved