Polemik Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Tuntaskan Sekarang!
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu meminta kasus Al Zaytun dituntaskan sekarang juga. Sebab, ia tidak ingin kasus tersebut muncul setiap menjelang..
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan tidak ingin penyelesaian kasus hukum yang menyeret Pondok Pesantren Al Zaytun berlarut-larut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu meminta kasus Al Zaytun dituntaskan sekarang juga. Sebab, ia tidak ingin kasus tersebut muncul setiap menjelang pemilihan umum (pemilu).
“Jadi, Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang,” kata Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan terkait Al Zaytun saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Mahfud menyampaikan bahwa sering kali kasus yang menyangkut Al Zaytun muncul dan menjadi sorotan publik, kemudian redup.
Terutama, kata Mahfud, setiap menjelang pemilu. Karena itu, Mahfud ingin kasus tersebut diselesaikan segera mungkin.
“Setiap muncul, lalu hilang lagi. Mau pemilu, muncul lagi. Sekarang, selesaikan,” ujar Mahfud MD.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tak Akan Bubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun
Meskipun kasus hukumnya harus segera diselesaikan, Mahfud memeastikan pemerintah tidak akan membubarkan Ponpes Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan.
“Dengan catatan, Al Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan,” ujar Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan alasan pemerintah tidak membubarkannya, yakni karena Pondok Pesantren Al Zaytun merupakan institusi pendidikan yang baik.
Baca juga: Diwarnai Kericuhan, Pengasuh Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri
Immanuel Ebenezer Ditangkap, Mahfud MD: KPK Sudah Lepas dari Belenggu Politik |
![]() |
---|
Bawaslu Tana Toraja Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Toraja Utara: Antara Regulasi dan Realita |
![]() |
---|
Lemhannas RI Siap Kaji Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029 |
![]() |
---|
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.