Pemilu 2024

KPU: Nyaris 90 Persen Dokumen Bacaleg DPR RI di Pemilu 2024 Belum Penuhi Syarat

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, hanya 1.063 orang atau 10,19 persen dari 10.323 bakal caleg yang status dokumen persyaratan pencalonannya...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Ilustrasi Pemilu 2024 

Persentase status MS terbanyak hanya mencapai 41,21 persen dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Selain PDI-P, parpol yang status MS berkisar 10-30 persen ada enam. Kemudian, parpol dengan persentase MS berkisar 1-9,9 persen ada enam.

Sementara itu, persentase MS di bawah 1 persen ada di lima parpol, salah satunya bahkan ada yang nol persen alias tak ada yang memenuhi syarat.

 

Baca juga: KPU Toraja Utara Menetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 176.720 Orang

 

Idham mengatakan, ada sejumlah temuan verifikasi administrasi pada delapan dokumen yang mengakibatkan status bakal peserta pemilu itu BMS, satu di antaranya terkait pengisian identitas di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sesuai Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Sebagian bakal caleg yang tak memenuhi syarat administrasi memasukkan nama di isian Silon berbeda dari nama di dokumen KTP-el.

Selain itu, terdapat pencantuman gelar pada nama di KTP-el, namun tidak menyampaikan bukti ijazah pencantuman gelar.

 

Baca juga: 196.548 Orang tercatat sebagai DPT di Kabupaten Tana Toraja untuk Pemilu 2024

 

Beberapa di antaranya juga belum melampirkan surat keterangan atau surat pernyataan yang menerangkan adanya perbedaan nama.

Kemudian, foto profil bakal caleg yang tertera pada aplikasi Silon tidak sesuai dengan foto KTP-el.

Ada juga persoalan dokumen KTP-el tidak jelas, tidak terbaca, atau terpotong.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved