Berita Viral

Berharap Tak Dipidana, Oknum Polisi yang Tipu Tukang Bubur di Cirebon Kembalikan Uang Korban

Perwakilan keluarga AKP Supai Warna, Firdaus Yuninda, mengatakan pengembalian uang senilai Rp310 juta dilakukan demi mendapatkan keadilan restoratif..

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews
Ilustrasi. 

Sementara itu, kuasa hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja, membenarkan kliennya telah mencabut laporan dugaan kasus penipuan perekrutan anggota Polri yang ditujukan kepada Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar pada Rabu (21/6/2023).

Menurut Eka, keadilan yang diminta kliennya sudah terpenuhi dengan pelaku melalui keluarganyatelah mengembalikan uang milik korban senilai Rp 310 juta.

“Intinya, Pak Wahidin telah mencabut laporannya karena kami mendapatkan itikad baik dari keluarga AKP SW, keadilannya sudah terpenuhi,” kata Eka Suryaatmaja.

 

Baca juga: Oknum Polisi di Cirebon Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta, Mabes Polri Angkat Bicara

 

Setelah uang tersebut diganti, Eka berujar, kliennya pun membuat surat kesepakatan damai dengan keluarga AKP Supai Warna.

Adapun salah satu isi surat tersebut yakni mencabut laporan dugaan penipuan perekrutan anggota Polri tahun 2021, serta tidak saling menuntut.

”Tidak ada tekanan terhadap korban dalam kesepakatan ini,” ucap Eka.

 

Baca juga: Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta, Oknum Anggota Polisi Dikenai Sanksi Patsus

 

Menurut Eka, kliennya sudah lama mencari keadilan.

Selama dua tahun, Wahidin tidak mendapatkan kepastian hukum.

”Namun, tidak ada kata terlambat. (Kesepakatan) ini bentuk terbukanya hati perwakilan keluarga. Ini jalan terbaik,” ujar Eka, dikutip dari Kompas.id.

 

Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta, Janji Anaknya Jadi Bintara

 

Masih Ditahan

Adapun AKP Supai Warna diketahui masih menjalani penahanan di tempat khusus atau patsus di Polda Jabar selama 21 hari.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved