Bupati Ombas vs Stev Raru

Mengapa Pengacara Stev Raru Protes ke Polres Toraja Utara? Ternyata Ini Penyebabnya

Stev Raru didampingi pengacaranya, terlihat memasuki salah satu ruangan reskrim Polres Toraja Utara.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Muh. Irham
TribunToraja/Freedy Samuel
Stev Raru (kanan) bersama pengacaranya melaporkan balik Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, ke Polres Toraja Utara, Rabu (14/6/2023). 

Stev Raru mengatakania datang untuk mengklarifikasi terkait laporan dari Bupati Toraja, di Polres Toraja Utara, Panga', Kecamatan Tondon, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, rabu (14/6/2023) siang.

"Ia benar hari ini saya dan kuasa hukum atas nama Frans Lading S.H, M.H, datang karena panggilan Polres Toraja Utara, memang dijadwalkan besok tapi saya ada urusan besok makanya saya datang hari ini," ucapnya.

Setelah klarifikasi selesai, Stev Raru beserta kuasa hukumnya, kembali melakukan upaya hukum yaitu melaporkan balik Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang.

"Ia setelah saya dengan pengacaranya dimintai keterangan persoalan laporan kemarin, saya sudah dari ruangan SPKT Polres Toraja Utara untuk melapor balik Ombas dengan pasal 318 Kuhpidana," tuturnya.

Isi pasal 318 ayat (1) KUH Pidana menyebutkan, “Barangsiapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Ia juga mengatakan bahwa tidak benar ia mengancam Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang.

"Saya hargai beliau sebagai Bupati Toraja Utara, tapi kenapa saya dituduh seperti ini, otomatis saya tidak terima," tuturnya.

Anggota LSM Forum Peduli Toraja ini mengatakan bahwa ke depan terkait persoalan ini, kuasa hukumnya akan lebih banyak berkomentar.

"Jadi kedepan, kuasa hukum saya akan berperan penting dalam menjelaskan ke awak media maupun kepihak kepolisian," jelasnya.

Ia beserta pengacaranya, masuk disalah satu ruangan di Reskrim Polres Toraja Utara.

Ia dan pengacaranya mendatangi Polres Toraja Utara, pukul 11 : 00 wita (11 siang).

Ia serta kuasa hukumnya dimintai keterangan selama 2 jam hingga pukul 13 : 00 wita ( 1 siang).

Ia dan kuasa hukumnya masih berada di Polres Toraja Utara, dengan agenda meminta keterangan terkait laporan baliknya.

Dengan kata lain dimintai keterangannya, di Bukti Acara Pemeriksaan (BAP).

Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, mesangsangkan Stev Raru dengan pasal 335 KUHPidana terkait pengancaman.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved