Bupati Ombas vs Stev Raru
Mengapa Pengacara Stev Raru Protes ke Polres Toraja Utara? Ternyata Ini Penyebabnya
Stev Raru didampingi pengacaranya, terlihat memasuki salah satu ruangan reskrim Polres Toraja Utara.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Muh. Irham
TRIBUNTORAJA.COM - Hari ini Stev Raru, salah satu anggota LSM Forum Peduli Toraja, memenuhi panggilan Polres Toraja Utara untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang.
Stev Raru didampingi pengacaranya, terlihat memasuki salah satu ruangan reskrim Polres Toraja Utara.
Kanit Tipidum Polres Toraja Utara, Aiptu Ahmadi SE, mengatakan, terkait pemanggilan Stev Raru, sudah digelar perkara terkait laporan dari Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang.
"Iya benar Selasa (13/6/2023), sudah gelar perkara, jadi dari proses lidik sudah naik ketahap sidik," ucapnya.
Kuasa Hukum Stev Raru, Frans Lading SH MH, meminta agar Polres Toraja Utara tidak main mata atas kasus ini.
"Yah ini praduga tak bersalah. Harus sesuai standar operasional prosedur (SOP). Yang jelas, logikanya ini menurut penyidik sudah tahap sidik," tuturnya.
Alumni FH Unibos Makassar ini menyebut asas dalam dunia hukum equality before the law.
"Semua orang sama di mata hukum. Jangan ada pembedaan atau yang menspesialkan salah satu pihak," jelasnya.
Azas equality before the law berkaitan dengan bunyi dari Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Selanjutnya, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga mengatur:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Sebelumnya ia memberi komentar terkait tahapan penyidik yang prematur
"Wah itu tidak masuk akal. Masa belum 24 jam sudah naik sidik, mekanismenya tidak seperti ini," ucapnya.
Ia juga mengatakan terkait persoalan tersebut ada alurnya.
"Jadi masa sebelum pemeriksaan Stev Raru, sudah dari malamnya dong sudah naik sidik, harusnya tidak begitu harusnya diperiksa dulu Stev Raru baru ke tahap selanjutnya, jangan sampai ini mekanisme yang prematur," tuturnya.
Diketahui hari ini Stev Raru, baru bertandang ke Polres Toraja Utara.
Polisi Tetapkan Stev Raru sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik, Pengacara: Belum Terbukti |
![]() |
---|
Polres Toraja Utara Periksa Saksi dari Stev Raru Terkait Pertikaian dengan Bupati Ombas |
![]() |
---|
Ini Pengancaman yang Diduga Dilontarkan Stev Raru ke Yohanis Bassang Hingga Dilapor ke Polisi |
![]() |
---|
Penjelasan Stev Raru Usai Lapor Balik Bupati Toraja Utara ke Polres |
![]() |
---|
Polisi: Laporan Yohanis Bassang Sudah Naik ke Tahap Sidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.