Bupati Ombas vs Stev Raru
Mengapa Pengacara Stev Raru Protes ke Polres Toraja Utara? Ternyata Ini Penyebabnya
Stev Raru didampingi pengacaranya, terlihat memasuki salah satu ruangan reskrim Polres Toraja Utara.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Muh. Irham
TRIBUNTORAJA.COM - Hari ini Stev Raru, salah satu anggota LSM Forum Peduli Toraja, memenuhi panggilan Polres Toraja Utara untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang.
Stev Raru didampingi pengacaranya, terlihat memasuki salah satu ruangan reskrim Polres Toraja Utara.
Kanit Tipidum Polres Toraja Utara, Aiptu Ahmadi SE, mengatakan, terkait pemanggilan Stev Raru, sudah digelar perkara terkait laporan dari Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang.
"Iya benar Selasa (13/6/2023), sudah gelar perkara, jadi dari proses lidik sudah naik ketahap sidik," ucapnya.
Kuasa Hukum Stev Raru, Frans Lading SH MH, meminta agar Polres Toraja Utara tidak main mata atas kasus ini.
"Yah ini praduga tak bersalah. Harus sesuai standar operasional prosedur (SOP). Yang jelas, logikanya ini menurut penyidik sudah tahap sidik," tuturnya.
Alumni FH Unibos Makassar ini menyebut asas dalam dunia hukum equality before the law.
"Semua orang sama di mata hukum. Jangan ada pembedaan atau yang menspesialkan salah satu pihak," jelasnya.
Azas equality before the law berkaitan dengan bunyi dari Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Selanjutnya, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga mengatur:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Sebelumnya ia memberi komentar terkait tahapan penyidik yang prematur
"Wah itu tidak masuk akal. Masa belum 24 jam sudah naik sidik, mekanismenya tidak seperti ini," ucapnya.
Ia juga mengatakan terkait persoalan tersebut ada alurnya.
"Jadi masa sebelum pemeriksaan Stev Raru, sudah dari malamnya dong sudah naik sidik, harusnya tidak begitu harusnya diperiksa dulu Stev Raru baru ke tahap selanjutnya, jangan sampai ini mekanisme yang prematur," tuturnya.
Diketahui hari ini Stev Raru, baru bertandang ke Polres Toraja Utara.
Stev Raru mengatakania datang untuk mengklarifikasi terkait laporan dari Bupati Toraja, di Polres Toraja Utara, Panga', Kecamatan Tondon, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, rabu (14/6/2023) siang.
"Ia benar hari ini saya dan kuasa hukum atas nama Frans Lading S.H, M.H, datang karena panggilan Polres Toraja Utara, memang dijadwalkan besok tapi saya ada urusan besok makanya saya datang hari ini," ucapnya.
Setelah klarifikasi selesai, Stev Raru beserta kuasa hukumnya, kembali melakukan upaya hukum yaitu melaporkan balik Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang.
"Ia setelah saya dengan pengacaranya dimintai keterangan persoalan laporan kemarin, saya sudah dari ruangan SPKT Polres Toraja Utara untuk melapor balik Ombas dengan pasal 318 Kuhpidana," tuturnya.
Isi pasal 318 ayat (1) KUH Pidana menyebutkan, “Barangsiapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Ia juga mengatakan bahwa tidak benar ia mengancam Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang.
"Saya hargai beliau sebagai Bupati Toraja Utara, tapi kenapa saya dituduh seperti ini, otomatis saya tidak terima," tuturnya.
Anggota LSM Forum Peduli Toraja ini mengatakan bahwa ke depan terkait persoalan ini, kuasa hukumnya akan lebih banyak berkomentar.
"Jadi kedepan, kuasa hukum saya akan berperan penting dalam menjelaskan ke awak media maupun kepihak kepolisian," jelasnya.
Ia beserta pengacaranya, masuk disalah satu ruangan di Reskrim Polres Toraja Utara.
Ia dan pengacaranya mendatangi Polres Toraja Utara, pukul 11 : 00 wita (11 siang).
Ia serta kuasa hukumnya dimintai keterangan selama 2 jam hingga pukul 13 : 00 wita ( 1 siang).
Ia dan kuasa hukumnya masih berada di Polres Toraja Utara, dengan agenda meminta keterangan terkait laporan baliknya.
Dengan kata lain dimintai keterangannya, di Bukti Acara Pemeriksaan (BAP).
Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, mesangsangkan Stev Raru dengan pasal 335 KUHPidana terkait pengancaman.(*)
Polisi Tetapkan Stev Raru sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik, Pengacara: Belum Terbukti |
![]() |
---|
Polres Toraja Utara Periksa Saksi dari Stev Raru Terkait Pertikaian dengan Bupati Ombas |
![]() |
---|
Ini Pengancaman yang Diduga Dilontarkan Stev Raru ke Yohanis Bassang Hingga Dilapor ke Polisi |
![]() |
---|
Penjelasan Stev Raru Usai Lapor Balik Bupati Toraja Utara ke Polres |
![]() |
---|
Polisi: Laporan Yohanis Bassang Sudah Naik ke Tahap Sidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.