Mengaku Jijik Disebut 'Main Tambang' di Papua, Luhut: Saya Pejabat Negara!

Jaksa juga menanyakan soal pemaknaan Luhut mengenai julukan ‘Lord’ dalam video Haris-Fatia. Luhut mengatakan bahwa julukan tersebut seolah-olah...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. 

 

“Ada yang negatif, pasti. Tapi banyak juga yang membela saya,” ucapnya.

Sebagai informasi, kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti telah bergulir sejak September 2021.

Pada 19 Maret 2022, polisi menetapkan Haris dan Fathia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

 

Baca juga: Menko Luhut: Kita Akan Produksi Sendiri Baterai Kendaraan Listrik

 

Sidang kasus ini pun bergulir di PN Jakarta Timur sejak April 2023.

Dalam perkara ini, Haris ataupun Fatia didakwa melanggar, pertama, Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atau, kedua, Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 310 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved