Mengaku Jijik Disebut 'Main Tambang' di Papua, Luhut: Saya Pejabat Negara!
Jaksa juga menanyakan soal pemaknaan Luhut mengenai julukan ‘Lord’ dalam video Haris-Fatia. Luhut mengatakan bahwa julukan tersebut seolah-olah...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
“Ada yang negatif, pasti. Tapi banyak juga yang membela saya,” ucapnya.
Sebagai informasi, kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti telah bergulir sejak September 2021.
Pada 19 Maret 2022, polisi menetapkan Haris dan Fathia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Baca juga: Menko Luhut: Kita Akan Produksi Sendiri Baterai Kendaraan Listrik
Sidang kasus ini pun bergulir di PN Jakarta Timur sejak April 2023.
Dalam perkara ini, Haris ataupun Fatia didakwa melanggar, pertama, Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atau, kedua, Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 310 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
| Polisi Tangkap Musisi Onadio Leonardo Terkait Dugaan Kasus Narkoba |
|
|---|
| Presiden Prabowo Apresiasi Ketua PMKRI Susana Kandaimu: Pemimpin Perempuan Papua di Tingkat Nasional |
|
|---|
| Uya Kuya Akui Dua Bulan Tak Terima Gaji dan Tunjangan usai Dinonaktifkan dari DPR RI |
|
|---|
| Jokowi Sebut Kereta Cepat Whoosh Tak Hanya Cari Untung, Menkeu Purbaya: Ada Betulnya |
|
|---|
| Nikita Mirzani Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara: Alhamdulillah TPPU Hilang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/menteri-koordinator-bidang-kemaritiman-dan-investasi-luhut-binsar-pandjaitan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.