Sri Mulyani: Presiden Jokowi akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri 16 Agustus Mendatang

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang menghitung secara serius kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Setkabgoid
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil, TNI dan Polri.

Kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri ini akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang menghitung secara serius kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

 

Pengumuman kenaikan gaji PNS ini nantinya akan masuk ke dalam penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 pada 16 Agustus mendatang di DPR.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail, adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023) dikutip Kompas.com.

Terkait besaran kenaikan gaji, Sri Mulyani menjelaskan, keputusan besaran juga akan disampaikan Presiden Jokowi saat pidato penyampaian RUU APBN 2024 beserta nota keuangan.

 

Baca juga: KAPAN Gaji ke-13 Dibayarkan? SImak Rincian Besaran Gaji yang Akan Diterima oleh ASN dan Pensiunan

 

Untuk itu, Bendahar Negara itu meminta agar ASN tetap bersabar untuk menunggu keputusan Presiden Jokowi terkait kenaikan gaji ASN di 2024 mendatang.

Adapun pidato penyampaian RUU APBN 2024 dilaksanakan usai Presiden Jokowi menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR RI serta sidang bersama DPR RI dan DPD RI di kompleks parlemen.

Sebelumnya rencana kenaikan gaji ASN pertama kali diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

 

Baca juga: Apakah Gaji PNS Akan naik Tahun 2024? Ini Penjelasan Pemerintah

 

Usulan kenaikan gaji PNS ini merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja (tukin).

Diketahui, saat ini tukin bagi ASN dipukul rata sehingga membuat kinerja ASN tidak berkembang.

 

Baca juga: Segera Cair, Inilah Daftar Penerima Gaji ke-13 Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023

 

Nantinya tukin tiap ASN tidak setara meskipun berada dalam satu institusi. Karena itu, Anas mengusulkan agar ada kenaikan gaji. Namun, ia tidak membeberkan besaran kenaikan gaji PNS tersebut.

"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan Menteri Keuangan," ujar Anas dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved