Gaji ke 13
Besaran Gaji ke-13 2023 untuk PNS dan Pensiunan Sama dengan THR, Kapan Dibayarkan? Simak Jadwalnya
Selain PNS, kelompok lain yang akan ikut menerima gaji ke-13 adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dikutip dari kemenkeu.go.id, gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan THR 2023.
Adapun komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Lantas, bagaimana dengan guru dan dosen berstatus PNS yang tidak menerima tunjangan kinerja?
Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.
Besaran Gaji Pokok
Diketahui, besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.
Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji ke-13 dan THR Pensiunan, Kapan Cair? |
![]() |
---|
KAPAN Gaji ke-13 Dibayarkan? SImak Rincian Besaran Gaji yang Akan Diterima oleh ASN dan Pensiunan |
![]() |
---|
Segera Cair, Inilah Daftar Penerima Gaji ke-13 Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023 |
![]() |
---|
JADWAL Pembayaran Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan, Siap-siap Cek Rekening |
![]() |
---|
APBN 2024 Tengah Disusun, Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS? Simak Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.