Gaji ke 13

Gaji ke-13 dan THR Pensiunan, Kapan Cair?

Penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari ASN atau pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK, tetapi juga pensiunan dan penerima pensiun.

Pensiunan adalah ASN yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari ASN atau pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi pasal 2 di PP tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan mencairkan THR ASN termasuk pensiunan mulai 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

 

Baca juga: Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Didenda 5 Persen

 

"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Sementara itu, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

Di dalam PP juga disebutkan, dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

 

Baca juga: Honorer dan Perangkat Desa Tak Dapat THR dan Gaji ke-13, Mendagri: Tidak Ada Aturannya

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved