Gaji ke 13

APBN 2024 Tengah Disusun, Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS? Simak Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2023

kebijakan belanja pegawai pada tahun depan salah satunya akan diarahkan untuk tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara

Editor: Muh. Irham
ist
Ilustrasi gaji ke-13 

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Honorer dapat THR dan gaji 13 2023?

Selain PNS, honorer juga akan menerima THR dan gaji 13 2023, lalu seperti apa ketentuannya sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut? simak ulasannya.

Hal ini diaatur dalam Peraturan tentang pembayaran Tunjangan Kegamaan dan gaji tiga belas, beberapa honorer yang bekerja pada lembaga nonstruktural maka bisa mendapatkannya.

Adapun bunyi ketentuan pada huruf g bagian umum dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas juga diberikan kepada Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Bagi Non ASN yang mendapatkannya adalah mereka yang bertugas pada instansi pemerintah.

Selain itu juga termasuk Pegawai Non ASN yang bertugas pada:

Pertama, lembaga nonstruktural

Kedua, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah

Ketiga, Lembaga Penyiaran Publik

Keempat, perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Jadi itulah tenaga honorer yang akan mendapatkan THR dan gaji 13 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut.(*)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved