Gaji ke 13
JADWAL Terbaru Pembayaran Gaji ke-13 2023 untuk PNS dan Pensiunan
Besaran gaji ke-13 tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, bergantung golongan kepangkatan PNS dan pensiunan yang akan menerimanya.
TRIBUNTORAJA.COM - PNS dan pensiunan segera menerima gaji ke-13 2023. Mengenai jadwalnya, pemerintah merencanakan membagikan pada bulan Juni 2023 mendatang.
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para PNS dan pensiunan. Pasalnya, Gaji ke-13 tersebut akan menjadi modal untuk memasuki tahun ajaran baru bagi anak sekolah yang membutuhkan biaya untuk melanjutkan pendidikan.
Besaran gaji ke-13 tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, bergantung golongan kepangkatan PNS dan pensiunan yang akan menerimanya.
Baca juga: APBN 2024 Tengah Disusun, Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS? Simak Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2023
Lalu kapan gaji ke-13 2023 akan cair?
Terkait hal tersebut, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.
Ia mengatakan, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Baca juga: Sebentar Lagi Gaji Ke-13 Tahun 2023 PNS dan Pensiunan Cair, Segini Besarannya
"Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," kata Iswinarto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/4/2023).
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023. Pemberian gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak.
Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Baca juga: Kapan Gaji ke-13 2023 Akan Cair? Simak Jadwal dan Besarannya Sesuai PP No 15 Tahun 2023
Besaran Gaji ke-13 2023
Golongan I
Gaji Golongan I a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji Golongan I b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji Golongan I c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji Golongan I d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: Harap Bersabar, THR dan Gaji Ke-13 PNS Hanya Cair 50 Persen. Ini Alasan Menkeu Sri Mulyani
Golongan II
Gaji Golongan II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji Golongan II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji Golongan II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji Golongan II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga: Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS Tahun Ini, Ada Kenaikan
Golongan III
Gaji Golongan III a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji Golongan III b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji Golongan III c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji Golongan III d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca juga: Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023 Diprediksi Lebih Cepat, Simak Jadwalnya
Golongan IV
Gaji Golongan IV a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji Golongan IV b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji Golongan IV c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji Golongan IV d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
(*)
| Gaji ke-13 dan THR Pensiunan, Kapan Cair? |
|
|---|
| KAPAN Gaji ke-13 Dibayarkan? SImak Rincian Besaran Gaji yang Akan Diterima oleh ASN dan Pensiunan |
|
|---|
| Segera Cair, Inilah Daftar Penerima Gaji ke-13 Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023 |
|
|---|
| JADWAL Pembayaran Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan, Siap-siap Cek Rekening |
|
|---|
| Besaran Gaji ke-13 2023 untuk PNS dan Pensiunan Sama dengan THR, Kapan Dibayarkan? Simak Jadwalnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Pencairan-Gaji-ke-13.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.