Gaji ke 13

JADWAL Terbaru Pembayaran Gaji ke-13 2023 untuk PNS dan Pensiunan

Besaran gaji ke-13 tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, bergantung golongan kepangkatan PNS dan pensiunan yang akan menerimanya.

|
Editor: Muh. Irham
ist
Ilustrasi gaji ke-13 

TRIBUNTORAJA.COM - PNS dan pensiunan segera menerima gaji ke-13 2023. Mengenai jadwalnya, pemerintah merencanakan membagikan pada bulan Juni 2023 mendatang. 

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para PNS dan pensiunan. Pasalnya, Gaji ke-13 tersebut akan menjadi modal untuk memasuki tahun ajaran baru bagi anak sekolah yang membutuhkan biaya untuk melanjutkan pendidikan.

Besaran gaji ke-13 tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, bergantung golongan kepangkatan PNS dan pensiunan yang akan menerimanya.

 

Baca juga: APBN 2024 Tengah Disusun, Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS? Simak Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2023

 

Lalu kapan gaji ke-13 2023 akan cair? 

Terkait hal tersebut, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.

Ia mengatakan, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

 

Baca juga: Sebentar Lagi Gaji Ke-13 Tahun 2023 PNS dan Pensiunan Cair, Segini Besarannya

 

"Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," kata Iswinarto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/4/2023).

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023. Pemberian gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak.

Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.

 

Baca juga: Kapan Gaji ke-13 2023 Akan Cair? Simak Jadwal dan Besarannya Sesuai PP No 15 Tahun 2023

 

Besaran Gaji ke-13 2023

Golongan I

Gaji Golongan I a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji Golongan I b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji Golongan I c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji Golongan I d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 

Baca juga: Harap Bersabar, THR dan Gaji Ke-13 PNS Hanya Cair 50 Persen. Ini Alasan Menkeu Sri Mulyani

 

Golongan II

Gaji Golongan II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji Golongan II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji Golongan II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji Golongan II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

 

Baca juga: Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS Tahun Ini, Ada Kenaikan

 

Golongan III

Gaji Golongan III a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji Golongan III b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji Golongan III c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji Golongan III d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

 

Baca juga: Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023 Diprediksi Lebih Cepat, Simak Jadwalnya

 

Golongan IV

Gaji Golongan IV a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji Golongan IV b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji Golongan IV c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji Golongan IV d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved