Harap Bersabar, THR dan Gaji Ke-13 PNS Hanya Cair 50 Persen. Ini Alasan Menkeu Sri Mulyani
Sri Mulyani menjelaskan, besaran THR dan gaji ketigabelas terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan rupanya tak cair secara penuh.
Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Keuangan RI (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani menjelaskan, besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Selain itu juga ada tunjangan jabatan struktural fungsional, atau tunjangan umum lainnya.
Namun, pembayarannya diberikan hanya 50 persen.
Pembayaran tidak sepenuhnya itu didasari oleh ketidakpastian ekonomi global, meski kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sudah membaik dan penanganan Covid-19 masih terkendali.
"Kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat. Maka kebijakan pemberian THR tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers secara virtual, Rabu (29/3/2023).
Sri Mulyani menyatakan, pelaksanaan teknis pembayaran THR dan gaji ketigabelas ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
"Ini adalah peraturan pemerintah yang mengatur tunjangan hari raya dan gaji ketigabelas sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para Aparatur Negara. Termasuk TNI, Polri dan juga pensiunan di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat dengan THR dan gaji ketigabelas," tegasnya.
"THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja, juga diberikan bagi ASN daerah. Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen," tutur dia.
Terakhir, Ani menyatakan, pembayaran THR bagi ASN akan dimulai pada 4 April 2023. Sedangkan, gaji ketigabelas bagi PNS akan dicairkan pada Juni 2023 mendatang.
"Pembayaran gaji ketigabelas untuk membantu keluarga-keluarga, terutama pada saat tahun ajaran baru yaitu membantu untuk belanja belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ucap dia
(Tribunnews.com/Nitis Hawaroh)
| Kemenkeu Pastikan Belum Ada Rencana Kenaikan Gaji ASN pada 2026 |
|
|---|
| Duduk Perkara Tutut Soeharto Dicekal ke Luar Negeri Hingga Gugat Menteri Keuangan |
|
|---|
| Dampak Keuangan di Tanah Air Pasca Sri Mulyani Indrawati Digantikan Purbaya Yudhi Sadewa |
|
|---|
| Profil dan Jejak Karir Purbaya Yudhi Sadewa, Sehari Pasca Dilantik Langsung Didemo BEM UI |
|
|---|
| JANGAN PERNAH LELAH MENCINTAI INDONESIA - Surat Cinta Untuk Sri Mulyani Indrawati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Ilustrasi-THR-dan-Gaji-13.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.