Gaji ke 13
Sebentar Lagi Gaji Ke-13 Tahun 2023 PNS dan Pensiunan Cair, Segini Besarannya
Besaran gaji ke-13 tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, bergantung golongan kepangkatan PNS dan pensiunan yang akan menerimanya.
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga pensiunan, sebentar lagi kantong mereka akan makin tebal.
Pemerintah telah menjanjikan akan memberikan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan.
Besaran gaji ke-13 tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, bergantung golongan kepangkatan PNS dan pensiunan yang akan menerimanya.
Adapun besaran gaji ke-13 yang diberikan nominalnya sesuai dengan golongan dari PNS maupun pensiuana.
Berikut Besaran Gaji ke-13 tahun 2023:
Golongan I
Gaji Golongan I a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji Golongan I b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji Golongan I c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji Golongan I d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Gaji Golongan II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji Golongan II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji Golongan II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji Golongan II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
| Gaji ke-13 dan THR Pensiunan, Kapan Cair? |
|
|---|
| KAPAN Gaji ke-13 Dibayarkan? SImak Rincian Besaran Gaji yang Akan Diterima oleh ASN dan Pensiunan |
|
|---|
| Segera Cair, Inilah Daftar Penerima Gaji ke-13 Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023 |
|
|---|
| JADWAL Pembayaran Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan, Siap-siap Cek Rekening |
|
|---|
| Besaran Gaji ke-13 2023 untuk PNS dan Pensiunan Sama dengan THR, Kapan Dibayarkan? Simak Jadwalnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/21122022_gaji.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.