Gaji ke 13

Sebentar Lagi Gaji Ke-13 Tahun 2023 PNS dan Pensiunan Cair, Segini Besarannya

Besaran gaji ke-13 tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, bergantung golongan kepangkatan PNS dan pensiunan yang akan menerimanya.

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
TribunToraja
GAJI - Pemerintah mencairkan Gaji Ke-13 untuk PNS dan Pensiunan paling cepat Juni 2023 nanti 

TRIBUNTORAJA.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga pensiunan, sebentar lagi kantong mereka akan makin tebal.

Pemerintah telah menjanjikan akan memberikan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan.

Besaran gaji ke-13 tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, bergantung golongan kepangkatan PNS dan pensiunan yang akan menerimanya.

Adapun besaran gaji ke-13 yang diberikan nominalnya sesuai dengan golongan dari PNS maupun pensiuana.

Berikut Besaran Gaji ke-13 tahun 2023:

Golongan I

Gaji Golongan I a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji Golongan I b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji Golongan I c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji Golongan I d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Gaji Golongan II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji Golongan II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji Golongan II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji Golongan II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved