Menkominfo Ditahan

Profil Johnny G Plate yang Kini Ditahan di Rutan Salemba karena Kasus Korupsi BTS

Johnny G Plate jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya pada Rabu (17/5/2023) hari ini.

Editor: Muh. Irham
tribunnews
Menkominfo Johnny G Plate digiring ke mobil tahanan dengan kedua tangan diborgol. Ia bakal ditahan selama 20 hari ke depan 

TRIBUNTORAJA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate sebagai tersangka.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu ditetapkan tersangka atas kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Johnny G Plate jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya pada Rabu (17/5/2023) hari ini.

"Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, dikutip dari Tribunnews.com.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny G Plate langsung ditahan selama 20 hari kedepan. 

"Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," katanya. 

Selain Plate, penyidik terlebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka lainnya.

Mereka adalah, Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun dari kasus korupsi.

Kerugian keuangan negara itu berasal dari tiga hal yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Berikut profil Jhonny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI yang ditetapkan oleh tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung RI.

Jhonny G Plate merupakan Sekretaris Jenderal di Partai NasDem.

Pria kelahiran Flores, Nusa Tenggara Timur itu awalnya merupakan seorang pengusaha.

Johnny sapaannya, punya bisnis bidang alat-alat perkebunan di awal tahun 1980.

Bisnisnya kemudian sukses karena saat itu sedang marak pembukaan perkebunan di Kalimantan dan Papua.

Johnny lalu mengembangkan bisnisnya dan mulai terjun ke bisnis transportasi.

Tidak hanya itu, ia pernah menjadi bagian dari bisnis Air Asia.

Lalu, Johnny pun memantapkan diri untuk terjun ke dunia politik.

Karier politiknya berawal ketika bergabung dengan Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI).

Kemudian di tahun 2013, Johnny pindah partai dan berlabuh ke Partai NasDem.

Bersama NasDem, Johnny berhasil pun berhasil duduk sebagai anggota DPR RI 2014-2019.

Pada tahun 2014-2018, Johnny dimandatkan sebagai Wakil Ketua dan Ketua Fraksi NasDem.

Atas kinerjanya yang bagus membuat Surya Paloh menunjuknya menjadi Sekretaris Jenderal Partai NasDem. Johnny menggantikan sekjen sebelumnya, Nining Indra Saleh.

Pada kontestasi Pileg 2019, Johnny kembali terpilih untuk dua periode.

Namun keberadaannya di kursi DPR Senayan hanya sebentar.

Sebab, Johnny ditunjuk oleh Presiden Jokowi jadi Menteri Komunikasi dan Informatika.

Berikut Riwayat Pendidikan Johnny 

- 1962-1968, SD, SDN 1 REO, Manggarai NTT

- 1968-1971, SLTP, SMP ST. PIUS XII KISOL, Manggarai, NTT

- 1971-1974, SLTA, SMAN 1 Ruteng, Manggarai, NTT

- 1981-1986, S1, Universitas Katolik Atmajaya, Jakarta

2. Riwayat Organisasi:

- 1980-1985, PMKRI, Jakarta

- 1980-1985, MENWA Batalyon XI Mahajaya,  Jakarta

- 1985-2013, PMKRI, Anggota Dewan Pertimbangan, Jakarta

- 2010-2013, PKDI, Ketua Dewan Pertimbangan, Jakarta

- 2012-2013, PDKI, Ketua Mahkamah, Jakarta

- 2010-2013, Dewan Kehormatan, ISKA, Jakarta

- 2012-2015, Presidium Pusat Pemuda Katolik, Penasihat Awam, Jakarta

2. Riwayat Pekerjaan

- PT Anugerah Group, Finance Department (1982-1992)

- PT Anugerah Group, Operation  Manager (1992-1996)

- 1996-1998, PT Dwipangga Group, Deputy Presiden (1996-1998)

- 1998-2000, PT Gajendra Adhi Sakti, Direktur Utama

- 2005-2011, PT PJB Power Service, Komisaris

- 2005-2013, Bima Palma Group, Group CEO

- 2005-2013, PT Air Asia, Komisaris

- 2006-2013, PT Mandosawu Putratama Sakti, Chairman

- 2007-2013, PT Aryan Indonesia, Komisaris Utama

- 2012-2013, PT Air Asia Investama, Direktur Utama.

3. Riwayat Politik

- PMKRI, Anggota, Jakarta (1980-1985)

- MENWA BATALYON XI MAHAJAYA, Anggota, Jakarta (1980-1985)

- PMKRI, Anggota Dewan Pertimbangan, Jakarta (1985-2013)

- PKDI, Ketua Dewan Pertimbangan, Jakarta (2010-2013)

- PDKI, Ketua Mahkamah, Jakarta (2012-2013)

- Dewan Kehormatan, ISKA, Jakarta 2012-2015, Presidium Pusat Pemuda Katolik, Penasehat Awam, Jakarta (2010-2013)

- Ketua Departemen Energi SDA dan Lingkungan Hidup DPP NasDem 2014-2019, Anggota DPR RI (2013-2017)

- Sekretaris Jenderal Partai NasDem (2017-2019)

- Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia pada Kabinet Indonesia Maju (2019-2024).(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved