Menkominfo Ditahan
Daftar Pasal yang Menjerat Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS yang Rugikan Negara Rp 8 T Lebih
Politisi Partai NasDem yang juga Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung RI
TRIBUNTORAJA.COM - Politisi Partai NasDem yang juga Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung RI. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G, Rabu (17/5/2023).
Johnny G Plate, menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI, Kuntadi, ditetapkan sebagai tersangka setelah mereka melakukan pemeriksaan ketiga terhadap Jhonny.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut. Penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ungkap Kuntadi pada Konferensi Pers yang
Usai melaksanakan pemeriksaan, Johnny yang telah berbaju tahanan digiring ke mobil untuk ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Jakarta.
Kuntadi mengatakan, pihaknya tengah mendalami aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut.
"Saat ini masih didalami dan tunggu saja, makanya kami setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak begitu saja. Kami masih mengumpulkan alat bukti lain," tuturnya.
Penyidik Kejagung RO mwnjerat Jhonny G Plate dengan pasal UU Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan pasal 3 Juncto pasal 5 KUHP.
Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan jumlah kerugian negara di perkara dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo berjumlah Rp8,32 triliun.
Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh telah menyerahkan kerugian negara ke Kejaksaan Agung, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Senin, (15/5/2023).
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun," ungkap Yusuf saat Konferensi Pers di depan wartawan.
Yusuf memerincikan, kerugian negara tersebut terdapat 3 hal biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Lalu bagaimana peran Jhonny G Plate dalam kasus ini?
Kejagung menjelaskan Johnny diperiksa selama 2 jam oleh 4 orang tim penyidik Kejagung. Fokus pemeriksaan adalah keterlibatan Johnny sebagai Menkominfo dan pengguna anggaran dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pihak Kejagung juga memastikan bahwa kasus korupsi tidak menghentikan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Sebagai proyek strategis nasional, proyek tersebut dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Johnny-G-Plate-ditahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.