Menkominfo Ditahan

Daftar Pasal yang Menjerat Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS yang Rugikan Negara Rp 8 T Lebih

Politisi Partai NasDem yang juga Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung RI

Editor: Muh. Irham
kompas.com
Menkominfo Johnny G Plate digiring ke mobil tahanan setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung RI 

Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Johnny ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Di samping memeriksa Johny, Kejaksaan Agung saat ini tengah menggeledah rumah kediaman, rumah dinas Johny G. Plate. Kuntadi memaparkan, pihaknya juga tengah memeriksa kantor Komiinfo untuk pemeriksaan dan pendalaman pengembangan perkara lebih lanjut.

Selain rumah dan kantor, Kejagung pagi ini juga menggeledah mobil milik Johny pagi hari tadi. Kejagung menggeldah dua mobil milik Plate yang berwarna putih pelat B-1371-UJZ dan warna hitam B-1120-UJZ. Sejumlah penyidik memeriksa isi mobil milik Johnny yang diparkir di belakang Gedung Bundar.

"Dalam rangka pencarian barang bukti lain. Nanti kita pelajari isinya ya," ungkap Kuntadi.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved