Rudapaksa

Oknum Dosen di Buleleng Bali Lecehkan Mahasiswinya, Modus Ingin Bantu Masalah Hidup Korban

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi pun mengonfirmasi hal tersebut. Aksi PPA melecehkan mahasiswnya juga terekam dalam rekaman CCTV...

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM, BALI - Dosen kampus di Buleleng, Bali, berinisial PPA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Status tersangka tersebut ditetapkan oleh Sat Reskirm Polres Buleleng, Bali.

PPA ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya yang melecehkan mahasiswinya.

 

 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi pun mengonfirmasi hal tersebut.

Aksi PPA melecehkan mahasiswnya juga terekam dalam rekaman CCTV rumah kos milik korban.

"Dari rekaman CCTV sudah jelas wajah dari tersangka ini. Selain itu tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," kata AKP Picha.

 

Baca juga: Modus Ijab Kabul Asal-asalan, Pengasuh Ponpes di Jawa Tengah Tega Lecehkan Puluhan Santriwati

 

Pihak kepolisian pun saat ini masih menyelesaikan berkas perkara.

"Sekarang kami masih menyelesaikan berkas perkaranya. Secepatnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja," singkatnya, saat dihubungi Tribun Bali.

Diketahui, video kekerasan seksual tersebut telah beredar dan sempat ramai dibincangkan masyarakat.

Kejadian tersebut terjadi di kos korban di Jl Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali.

 

Baca juga: Oknum Polisi yang Lecehkan Dua Wanita di Puskesmas Kahu Ditetapkan sebagai Tersangka

 

Dipecat dari Kampus

PPA yang merupakan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Buleleng tersebut pun dipecat dari kampusnya.

Ketua STIKES Buleleng, I Made Sundayana juga membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, tersangka merupakan dosen jurusan Ilmu Keperawatan STIKES Buleleng.

 

Baca juga: Staf Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Lecehkan 10 Mahasiswa

 

Selama mengadakan evaluasi dosen mengajar, PPA kata Sundayana, tergolong sebagai dosen yang baik.

"Mengajarnya baik, tidak pernah ada masalah," kata Sundayana.

Pihak kampus yang mengetahui perbuatan tersangka pun langsung memberikan sanksi pemberhentian.

 

Baca juga: Kakek di Cilacap Tega Lecehkan Gadis 13 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

 

Kronologi

Korban diketahui berinisial D.

Saat ini, kondisi D sudah membaik dan tengah mengikuti pelatihan di kampusnya.

Pihak kampus pun akan memberikan perlindungan kepada korban hingga korban lulus pendidikan.

 

Baca juga: Oknum Polisi di Bone Diperiksa Propam Usai Diduga Lecehkan Dua Wanita

 

"Dia (si D) akan kami lindungi dan ayomi sampai dia tamat," tandasnya.

Peristiwa terjadi bermula dari dosen yang datang ke kos korban dengan modus ingin membantu permasalahan hidup yang dialami oleh korban.

Mengutip TribunBali.com, korban yang tak curiga pun mengirimkan lokasi kosnya kepada tersangka.

 

Baca juga: Eks Calon Pastor di Alor NTT Divonis Mati Usai Terbukti Lecehkan 9 Anak

 

Setibanya di lokasi, tersangka justru melakukan perbuatan tak senonoh.

Korban pun akhirnya melaporkan dosen tersebut ke Polres Buleleng.

Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti.

PPA pun dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang tentang TPKS, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul "KRONOLOGI Kasus Pelecehan Mahasiswi oleh Oknum Dosen di Buleleng, Modus Pelaku Bantu Masalah Korban"

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved