Staf Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Lecehkan 10 Mahasiswa

Aqil Al-Waris mengungkapkan bahwa SS mengajak para korban ke kamar kosnya dan juga kerap mengunjungi kos-kosan para korban.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Freepik
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Seorang pegawai staf Fakultas Syariah dan Hukum di UIN Alauddin Makassar dengan inisial SS dipecat dari tempatnya bekerja setelah dilaporkan ke jurusan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswa.

Wakil Ketua DEMA UIN Alauddin Makassar periode 2022, Aqil Al-Waris, mengatakan pelaku SS merupakan alumnus yang dipekerjakan sebagai staf humas di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

Aqil Al-Waris mengatakan, tidak hanya perlu dilakukan pemecatan, tetapi kasus ini juga harus ditindaklanjuti di ranah hukum.

 

Baca juga: Kakek di Cilacap Tega Lecehkan Gadis 13 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

 

Dia menilai bahwa pelaku harus dilaporkan ke pihak kepolisian agar dapat diproses secara pidana.

Aqil Al-Waris mengungkapkan bahwa SS mengajak para korban ke kamar kosnya dan juga kerap mengunjungi kos-kosan para korban.

Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Darussalam meminta agar kasus ini dikonfirmasi lebih lanjut ke fakultas terkait penanganannya, karena ia tidak mengetahui secara rinci.

 

Baca juga: Nama-nama Mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang Alami Kecelakaan Tunggal di Sulbar Saat KKN

 

Darussalam menyarankan agar pihak yang bersangkutan meminta bantuan dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin.

SS sendiri bertugas sebagai pengelola website Fakultas Syariah dan Hukum dan kini telah dipecat setelah kasus ini terungkap pada tahun 2022 dan sempat diadvokasi oleh DEMA.

(*)

 

(Tribun Timur/Edi Sumardi)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved