Staf Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Lecehkan 10 Mahasiswa
Aqil Al-Waris mengungkapkan bahwa SS mengajak para korban ke kamar kosnya dan juga kerap mengunjungi kos-kosan para korban.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Seorang pegawai staf Fakultas Syariah dan Hukum di UIN Alauddin Makassar dengan inisial SS dipecat dari tempatnya bekerja setelah dilaporkan ke jurusan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswa.
Wakil Ketua DEMA UIN Alauddin Makassar periode 2022, Aqil Al-Waris, mengatakan pelaku SS merupakan alumnus yang dipekerjakan sebagai staf humas di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.
Aqil Al-Waris mengatakan, tidak hanya perlu dilakukan pemecatan, tetapi kasus ini juga harus ditindaklanjuti di ranah hukum.
Baca juga: Kakek di Cilacap Tega Lecehkan Gadis 13 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara
Dia menilai bahwa pelaku harus dilaporkan ke pihak kepolisian agar dapat diproses secara pidana.
Aqil Al-Waris mengungkapkan bahwa SS mengajak para korban ke kamar kosnya dan juga kerap mengunjungi kos-kosan para korban.
Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Darussalam meminta agar kasus ini dikonfirmasi lebih lanjut ke fakultas terkait penanganannya, karena ia tidak mengetahui secara rinci.
Baca juga: Nama-nama Mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang Alami Kecelakaan Tunggal di Sulbar Saat KKN
Darussalam menyarankan agar pihak yang bersangkutan meminta bantuan dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin.
SS sendiri bertugas sebagai pengelola website Fakultas Syariah dan Hukum dan kini telah dipecat setelah kasus ini terungkap pada tahun 2022 dan sempat diadvokasi oleh DEMA.
(*)
(Tribun Timur/Edi Sumardi)
Jika Kalahkan Persija di Parepare, PSM Makassar Selesaikan Dua Misi Membanggakan |
![]() |
---|
PSM Terpuruk di Dasar Klasemen, Manajemen, Pemain dan Suporter Gelar Pertemuan |
![]() |
---|
Harga Jersey PSM Makassar Rp1 Juta, Suporter Serbu Store Baru Juku Eja |
![]() |
---|
Lawan Persija, Abu Kamara Ganti Peran Alex Tanque sebagai Juru Gedor PSM |
![]() |
---|
Sidang Duplik Uang Palsu, Pengusaha Toraja Annar Sampetoding Mengaku Keterlibatannya Direkayasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.