Kakek di Cilacap Tega Lecehkan Gadis 13 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

Kabag Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto mengungkapkan, aksi keji yang dilakukan S terjadi ketika korban sedang tertidur di depan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
(Shutterstock)
Ilustrasi 

TRIBUNTORAJA.COM - Seorang kakek berinisial S (66) menjadi tersangka kasus pelecehan anak berusia 13 tahun yang merupakan anak tetangganya.

Kasus ini terjadi di Desa Sidasari, Kecamatan Cipari yang terbongkar pada Jumat (10/2/2023).

Kabag Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto mengungkapkan, aksi keji yang dilakukan S terjadi ketika korban sedang tertidur di depan televisi.

 

 

Tiba-tiba kakek tua tersebut meraba-raba payudara korban.

Beruntungnya aksi keji si kakek diketahui oleh E si pemilik rumah.

Ia lantas diceritakan kepada SH anggota keluarga lainnya.

 

Baca juga: Oknum Polisi di Bone Diperiksa Propam Usai Diduga Lecehkan Dua Wanita

 

"Setelah mendapat cerita dari E, kemudian SH melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Cipari," jelas Iptu Gatot kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/3/2023).

Dikatakan Iptu Gatot, berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan pihak kepolisian, diketahui kakek tua itu juga telah mencabuli cucunya yang masih berusia 12 tahun.

Atas perbuatannya itu, kakek S ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

 

Baca juga: 5 Kuli Bangunan di Luwu Timur Pelaku Rudapaksa Gadis 14 Tahun Diciduk Polisi

 

 S dijerat UU Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Iptu Gatot.

(*)

 

(Tribun Jateng/Pingky Setiyo Anggraeni)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved