Rudapaksa

5 Kuli Bangunan di Luwu Timur Pelaku Rudapaksa Gadis 14 Tahun Diciduk Polisi

Kelima terduga pelaku rudapaksa itu kini ditangkap polisi di Luwu Timur, karena diduga terlibat kasus rudapaksa anak di bawah umur asal Kecamatan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM, LUWU TIMUR - Nasib pilu dialami oleh gadis remaja umur 14 tahun berinisial RP di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Ia menjadi korban rudapaksa oleh 5 kuli bangunan asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Kelima terduga pelaku rudapaksa itu kini ditangkap polisi di Luwu Timur, karena diduga terlibat kasus rudapaksa anak di bawah umur asal Kecamatan Burau.

 

 

Terduga pelaku adalah RSL (28) dan ISML (25), HAIKL (19) warga Desa Lentu, Kecamatan Buntu Ramba.

Lalu AR (16) warga Desa Borong Tala, Kecamatan Tamalate serta SPRDI (20) warga Desa Bulu Jaya, Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto.

Kelimanya ditangkap usai ayah korban, AR melapor ke Polsek Burau pada Senin (2/1/2023), perihal anaknya diperkosa.

 

Baca juga: Permendikbudristek Sudah Terbit, Puspeka: Korban KS dan Rudapaksa Berani Lapor

 

Orangtua korban melapor setelah mendengar kesaksian dari anaknya.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Ipda Hendrawan menceritakan kronologi sampai korban diperkosa.

Pada Jumat (30/12/2022) sekitar pukul 22.00 Wita, terlapor Supardi bertemu dengan korban di Kantor Desa Lewono, dikutip TribunJatim.com dari TribunBanten.

 

Baca juga: Oknum Supir Bus Mamminasata Makassar Ditangkap, Diduga Rudapaksa Gadis 15 Tahun

 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved