Berita Viral

Viral di Media Sosial, Seorang Bos Ajak Karyawannya Ngamar di Hotel, Jika Menolak Kontrak Diputus

Karyawan berinisial AD (24) tersebut mengungkapkan perlakuan yang diberikan padanya melalui media sosial.

Editor: Muh. Irham
Tribun Bekasi/Tik tok
Berita viral seorang karyawan cantik diajak kencan oleh atasannya dan jika menolak, kontraknya diputus 

Terancam denda

Viralnya kasus bos ajak staycation karyawati pun langsung disorot.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Indonesia (Kemenkum HAM) menyebutkan perusahaan yang mensyaratkan karyawati staycation dengan bos demi memperpanjang kontrak kerja terancam denda hingga Rp1 miliar.

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra menjelaskan, kasus bos ajak staycation karyawati masuk pelanggaran hukum dan HAM terhadap pekerja perempuan.

Dhahana menambahkan, jika terbukti, perusahaan tersebut bakal kena sanksi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPSK).

"Pada pasal 12 dan 13 UU TPKS sangat jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual," katanya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved