Berita Viral
Viral di Media Sosial, Seorang Bos Ajak Karyawannya Ngamar di Hotel, Jika Menolak Kontrak Diputus
Karyawan berinisial AD (24) tersebut mengungkapkan perlakuan yang diberikan padanya melalui media sosial.
Terancam denda
Viralnya kasus bos ajak staycation karyawati pun langsung disorot.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Indonesia (Kemenkum HAM) menyebutkan perusahaan yang mensyaratkan karyawati staycation dengan bos demi memperpanjang kontrak kerja terancam denda hingga Rp1 miliar.
Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra menjelaskan, kasus bos ajak staycation karyawati masuk pelanggaran hukum dan HAM terhadap pekerja perempuan.
Dhahana menambahkan, jika terbukti, perusahaan tersebut bakal kena sanksi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPSK).
"Pada pasal 12 dan 13 UU TPKS sangat jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual," katanya.(*)
| Truk Angkut Siswa SMP Wahdah Gowa Terbalik, Penumpang Terlempar Keluar |
|
|---|
| Tren Viral Tumpahkan Eco Enzyme saat Hujan, Ini Manfaat dan Penjelasannya |
|
|---|
| Viral Video Presiden Prabowo Diputar di Bioskop, Istana: Itu Hal Lumrah |
|
|---|
| Viral Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Tersangka Pembalak Liar Azis Wellang |
|
|---|
| Viral Uang Kertas Pecahan Rp250 Ribu Spesial HUT ke-80 RI, Ini Kata Peruri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Viral-Karyawan-swasta-diajak-kencan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.