Berita Viral

Viral di Media Sosial, Seorang Bos Ajak Karyawannya Ngamar di Hotel, Jika Menolak Kontrak Diputus

Karyawan berinisial AD (24) tersebut mengungkapkan perlakuan yang diberikan padanya melalui media sosial.

Editor: Muh. Irham
Tribun Bekasi/Tik tok
Berita viral seorang karyawan cantik diajak kencan oleh atasannya dan jika menolak, kontraknya diputus 

TRIBUNTORAJA.COM - Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan kasus seorang manajer di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang mengajak karyawan cantiknya ngamar. Tujuannya agar kontrak kerjanya diperpanjang.

Karyawan berinisial AD (24) tersebut mengungkapkan perlakuan yang diberikan padanya melalui media sosial.

Lanjut AD, bos bejat itu mengajak staycation melalui pesan WhatsApp.

Bahkan, bos bejat tersebut pernah mengirimkan foto hotel kepada AD.

"Katanya 'kamu di mana, aku sudah di sini', sambil kirim foto hotel. Padahal sebelumnya enggak pernah janjian. Cuma dia sering nanya kosan aku," kata AD.

Tak hanya itu, AD pun mengaku, jika atasannya itu sempat menanyakan alamat rumah.

"Sempat ditanyain alamat rumah juga," paparnya.

Melihat siasat aneh itu, AD dengan tegas menolak ajakan atasannya.

Walhasil, kata AD, bos bejat langsung melancarkan kalimat ancaman.

"Dia langsung ngancem, ya sudah putus saja kontraknya," ucapnya.

Kepoin status

Tak hanya itu, AD menceritakan, jika bosnya juga sering mantau status media sosial.

"Kalau saya pasang status, dia sering komentar. Katanya ‘lagi di mana, kenapa tidak ajak’," katanya.

Pada saat itu, AD berdalih siap ikut jalan-jalan tapi dengan teman-temannya.

"Saya setiap kali bertemu dengan atasan itu dia selalu menanyakan kapan jalan berdua. Saya selalu alasan ‘iya entar’. saya maunya bareng-bareng (sama teman yang lain). Tapi dia maunya berdua," ucapnya.

Terancam denda

Viralnya kasus bos ajak staycation karyawati pun langsung disorot.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Indonesia (Kemenkum HAM) menyebutkan perusahaan yang mensyaratkan karyawati staycation dengan bos demi memperpanjang kontrak kerja terancam denda hingga Rp1 miliar.

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra menjelaskan, kasus bos ajak staycation karyawati masuk pelanggaran hukum dan HAM terhadap pekerja perempuan.

Dhahana menambahkan, jika terbukti, perusahaan tersebut bakal kena sanksi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPSK).

"Pada pasal 12 dan 13 UU TPKS sangat jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved