AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri, Ibunda Ken Admiral: Seperti Mukjizat
Elvi Indri terus berkali-kali mengatakan terima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, MEDAN - Ibunda ken Admiral, Elvi Indri berterima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara setelah mengawal kasus penganiayaan yang dilakukan putra AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan.
Elvi Indri menyaksikan sidang pemecatan Achiruddin Hasibuan di Polda Sumatera Utara pada Selasa, (2/5/2023), dan menganggap keputusan tersebut sebuah mukjizat dari Allah kepada keluarganya.
"Mewakili keluarga dan orangtua Ken, sangat berterima kasih untuk atensi Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut, Bapak Dirkrimum. Luar biasa seperti mukjizat saya rasakan ini. Ternyata bisa terproses."
"Hanya Allah yang bisa membalas ini semua, karena bisa terbuka terang benderang di Polda Sumut. Jadi memang atensi Bapak Kapolda sangat luar biasa," kata Elvi, Selasa (2/5/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.
Elvi Indri terus berkali-kali mengatakan terima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak.
"Seperti saya uraikan tadi, hanya Allah yang bisa membalasnya. Artinya bapak di sini lurus sekali, kalau memang ada anak bapak yang enggak benar, memang betul bapak bertindak," imbuhnya.
Baca juga: Anaknya Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri: Langgar Kode Etik
Selain itu, Elvi juga berterima kasih kepada media yang setia terus mengawal kasus penganiayaan ini.
"Terima kasih untuk media semuanya. Bantulah Pak Kapolda, jangan disudutin lagi. Karena memang saya merasa ini mukjizat Allah, saya tidak punya siapa siapa di Polda ini, saya orang biasa, tapi bisa semua terlaksana,"
"Alhamdulliah semua ini sesuai harapan, malah saya enggak nyangka seperti ini. Makanya saya bilang Pak kapolda luar biasa atensinya," lanjut Ibunda Ken Admiral, Elvi.
Baca juga: Gudang Solar Ilegal Diduga Milik AKBP Achiruddin Hasibuan Digeledah Polisi
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri
AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri karena melanggar tiga kode etik profesi.
AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Perwira menengah (Pamen) di Polda Sumatera Utara itu dikenakan pasal berlapis sama seperti anaknya, Aditya Hasibuan, dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.
Baca juga: Punya Rumah Seharga Rp 46 Juta dan Tabungan Rp 51 Juta, Segini Harta Kekayaan Achiruddin Hasibuan
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, hasil sidang kode etik profesi memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Adapun putusan ini karena Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah sebagai anggota Polri yang aktif berpangkat AKBP membiarkan Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.
AKBP Achiruddin Hasibuan juga memerintahkan orang lain untuk mengancam dengan dugaan menodongkan senjata api ke korban dan temannya.
Baca juga: Sang Anak Aniaya Mahasiswa Hingga Viral, Kekayaan Perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin Disorot
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Kode etik profesi Polri yang dilanggar AKBP Achiruddin Hasibuan itu adalah Pasal 5, 8, 12, 13 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022.
"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022," lanjutnya.
Baca juga: Perwira Polisi di Medan Dicopot dari Jabatannya Setelah Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa
Diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki waktu 14 hari untuk melakukan banding.
Terlebih kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral sudah dinaikkan ke proses pidana.
"Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum. Tetapi pasal 55,56 dan 304 KUHP."
"Kita tunggu saja prosesnya mungkin dalam waktu dekat pidana umum 304, 55, 56 KUHP karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut baik turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," kata Panca.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "'Seperti Mukjizat', Respon Ibunda Ken Admiral Saksikan Achiruddin Dipecat dan Ditetapkan Tersangka"
Djuhandhani Rahardjo Puro Resmi Jabat Kapolda Sulsel Gantikan Rusdi Hartono |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kapolda Sulsel Berganti, Irjen Pol Rusdi Hartono Dimutasi ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Istana Sebut Tim Reformasi Polri Beranggotakan 9 Orang, Kapan Dilantik? |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Bakal Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Pekan Depan |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Kematian Affan Kurniawan: Gelar Perkara Hari Ini, 2 Anggota Brimob Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.