Anaknya Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri: Langgar Kode Etik

Adapun putusan ini karena Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah sebagai anggota Polri yang aktif berpangkat AKBP membiarkan Aditya Hasibuan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Medan/Alfiansyah
AKBP Achiruddin Hasibuan dikawal oleh Provost saat masuk ke ruang Bidang Propam Polda Sumut, untuk menjalankan sidang kode etik, Selasa (2/5/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri karena melanggar tiga kode etik profesi.

AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Perwira menengah (Pamen) di Polda Sumatera Utara itu dikenakan pasal berlapis sama seperti anaknya, Aditya Hasibuan, dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.

 

 

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, hasil sidang kode etik profesi memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Adapun putusan ini karena Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah sebagai anggota Polri yang aktif berpangkat AKBP membiarkan Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.

AKBP Achiruddin Hasibuan juga memerintahkan orang lain untuk mengancam dengan dugaan menodongkan senjata api ke korban dan temannya.

 

Baca juga: Gudang Solar Ilegal Diduga Milik AKBP Achiruddin Hasibuan Digeledah Polisi

 

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Kode etik profesi Polri yang dilanggar AKBP Achiruddin Hasibuan itu adalah Pasal 5, 8, 12, 13 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022.

"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022," lanjutnya.

 

Baca juga: Punya Rumah Seharga Rp 46 Juta dan Tabungan Rp 51 Juta, Segini Harta Kekayaan Achiruddin Hasibuan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved