Perwira Polisi di Medan Dicopot dari Jabatannya Setelah Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa

Kabid propam Polda Sumut Kombes Dudung mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan terlibat dalam kasus penganiyaan yang dilakukan anaknya itu.

Editor: Apriani Landa
ist
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNTORAJA.COM, MEDAN - Polda Sumatera Utara memutuskan mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.

Achiruddin Hasibuan disebut melanggar kode etik.

Karier Achiruddin Hasibuan anjlok karena perbuatan anaknya, Aditya Hasibuan.

Disebutkan, Aditya Hasibuan merupakan pelaku yang menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.

Kabid propam Polda Sumut Kombes Dudung mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan terlibat dalam kasus penganiyaan yang dilakukan anaknya itu.

"Yang menjadi korban adalah Ken Admiral. AKBP AH terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Undang-Undang Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan fungsi kode etik polri yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan," papar Dudung.

Lanjut Dudung, guna keperluan pemeriksaan, Achiruddin Hasibuan telah dinonjobkan.

"Untuk pemeriksaan, saudara AH dievaluasi dan sementara dinonjobkan tidak menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut," tegasnya.

Disinggung soal kali kedua AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang sebelumnya pada 2017, Dudung mengaku belum menerima laporan tersebut.

"Yang kami ketahui sesuai dengan laporan polisi tanggal 7 Februari 2022, kami baru mendalami LP yang tanggal 7 Februari, ini yang 2017 belum kami terima laporannya," kata Dudung.

Menurut Dudung, Achiruddin terbukti bersalah melanggar kode etik dan akan ditahan di tahanan khusus.

"Karena belum melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), kita masih melakukan penahanan di sini," ucapnya.

Dirinya juga mengatakan, akibat perbuatannya, Achiruddin diancam sanksi demosi atau ditempatkan ditempat khusus.

"Ancamannya bisa demosi, bisa ditetapkan ditempat khusus," katanya.

Aditya Hasibuan Tersangka

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved