Senin, 27 April 2026

Pemilu 2024

Ketua DPR RI: Insya Allah Pemilu Tetap Jalan Sesuai Jadwal

Rapat paripurna DPR telah menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Ketua DPR RI: Insya Allah Pemilu Tetap Jalan Sesuai Jadwal
Humas DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan penetapan Perppu Pemilu menjadi UU merupakan bentuk komitmen DPR dan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, khususnya di empat DOB di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Perppu yang kini sudah menjadi UU itu sekaligus menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 agar dapat berjalan lancar, sukses, dan demokratis.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, pemerintah akan segera mengundangkan Perppu Pemilu yang telah disahkan menjadi UU.

 

Baca juga: Ini Komentar KPU Toraja Utara Terkait Wacana Penundaan Pemilu 2024

 

Dengan begitu, tahapan Pemilu 2024 tetap bisa berlangsung sebagaimana telah direncanakan oleh para penyelenggara pemilu.

”Kami berharap, dengan ini, teman-teman penyelenggara semakin mempunyai dasar yang kuat, legitimasi, untuk melanjutkan proses yang sudah disusun sebelumnya. Kita ketahui bersama bahwa sebelum perppu ini dibahas, tahapan pemilu itu sudah tetap berlangsung juga. Jadi tidak ada penundaan-penundaan (pemilu) dan lain-lain sebagainya,” kata Benni.

Ia menegaskan, meski Perppu Pemilu baru disahkan sekarang, hal itu tidak berimplikasi apapun terhadap tahapan Pemilu 2024.

 

Baca juga: Mahfud MD: PN Jakpus Tak Punya Wewenang Vonis KPU Tunda Pemilu

 

Tahapan tetap harus dilanjutkan. Perppu ini justru menjadi landasan yang semakin kuat bagi pada penyelenggara pemilu bersama pemerintah untuk melaksanakan tahapan-tahapan yang sudah disusun.

Benni enggan berkomentar banyak saat dimintai tanggapan mengenai putusan gugatan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas perkara Partai Rakyat Adil Makmur, yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan pada 2 Maret 2023.

Menurut dia, antara putusan PN Jakarta Pusat dan pengesahan Perppu Pemilu ini merupakan dua hal yang berbeda.

”Yang bisa saya tegaskan, terkait perppu yang sudah disahkan ini, kami berharap semua berjalan sebagaimana yang sudah direncanakan dan kita tunggu nanti perkembangan-perkembangan berikutnya terkait dengan Partai Prima,” tutur Benni.

(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved