Pemilu 2024

Ini Komentar KPU Toraja Utara Terkait Wacana Penundaan Pemilu 2024

Ketua KPU Toraja Utara, Bonnie Freedom, mengatakan bahwa kewenangan KPU RI yang bisa memberikan penjelasan terkait hal itu.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Freedy Samuel
Ketua KPU Toraja Utara, Bonnie Freedom 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara tidak mau berbicara banyak terkait isu penundaan Pemilu yang sudah terjadwal14 Februari 2024 mendatang.

Isu penundaan itu hembus setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan Perdata dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Kamis (2/3/2023).

Ketua KPU Toraja Utara, Bonnie Freedom, mengatakan bahwa kewenangan KPU RI yang bisa memberikan penjelasan terkait hal itu.

Tapi, dalam pandangannya, karena pengadilan tidak punya kewenangan untuk menunda pemilu. Kemudian, karena ini kasus perdata harusnya bukan ranahnya pengadilan negeri, tapi PTUN.

"Tapi sudah terjadi. KPU RI pasti akan melakukan langkah banding dengan itu," katanya saat ditemui di Kantor KPU Toraja Utara, Jumat (3/3/2023) malam.

"Kami mendukung keputusan KPU RI dan sampai saat ini tetap menjalankan tahapan pemilu sesuai dengan jadwal yang telah disusun," tambahnya.

Sebelumnya, pada 8 Desember 2022 lalu, Partai Prima melayangkan gugatan perdata dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Pihaknya merasa dirugikan KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sehingga dinyatakan bahwa Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved