Kemenkeu Terima Data Transaksi Janggal Rp 300 Triliun dari PPATK
Data terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya mencapai Rp 300 triliun itu diserahkan PPATK kepada Kementerian Keuangan.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ketua-ppatk-ivan-yustiavandana-1432023.jpg)
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta PPATK membuka data transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Sri Mulyani mengaku telah menerima laporan dari PPATK terkait transaksi mencurigakan itu.
Meski demikian, laporan tersebut tak berisikan satu angka pun terkait detil transaksi mencurigakan Rp 300 triliun.
Baca juga: Kekayaan Kepala Daerah di Toraja: Yohanis Bassang Rp 5,9 Miliar, Theofilus Allorerung Rp 3,1 Miliar
Sri Mulyani mengatakan, dirinya belum mengetahui asal dari transaksi tersebut.
"Sampai siang hari ini saya tidak mendapatkan informasi mengenai Rp 300 triliun itu ngitungnya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
"Di surat yang Pak Ivan sampaikan kepada saya pada hari Kamis, surat tersebut hanya menyangkut jumlah surat yang disampaikan PPATK kepada kami dan list dari kasusnya, tidak ada angka rupiahnya," lanjut Sri Mulyani.
Baca juga: 69 Pegawai Kemenkeu Diperiksa Itjen, Sri Mulyani: Bersihkan yang Korup dan Berkhianat
Oleh karenanya, Sri Mulyani meminta PPATK untuk membuka data transaksi tersebut secara detil mulai dari nilai per transaksi, hingga siapa saja yang terlbat.
Menurutnya, Kemenkeu sangat terbuka jika memang data dari transaksi mencurigakan itu bisa menjadi bukti hukum untuk mempermudah penindakannya.
(*)
(Kompas/Rully R Ramli)