Kemenkeu Terima Data Transaksi Janggal Rp 300 Triliun dari PPATK

Data terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya mencapai Rp 300 triliun itu diserahkan PPATK kepada Kementerian Keuangan.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas/Vitorio Mantalean
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (19/1/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan data informasi yang mencakup hasil analisis dan hasil pemeriksaannya.

Data terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya mencapai Rp 300 triliun itu diserahkan PPATK kepada Kementerian Keuangan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, kerja sama dan koordinasi berupa pertukaran informasi dan hal lainnya terus dilakukan dengan Kemenkeu.

 

 

"Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja," ujar Ivan dalam keterangannya, dilansir Kompas, Selasa (14/3/2023).

Ivan menjelaskan, data yang diserahkan ke Kemenkeu adalah daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU.

"Sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023," ujar Ivan.

 

Baca juga: KPK Cari Bukti Dugaan Korupsi Usai PPATK Temukan Transaksi Rp500 Miliar Milik Rafael Alun Trisambodo

 

Ivan melanjutkan, penanganan serta pemenuhan permintaan informasi dari Kemenkeu merupakan prioritas PPATK saat ini.

Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung penerimaan negara serta memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara.

"PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan," ujarnya.

 

Baca juga: Kekayaan Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung Mencapai Rp 3,1 Miliar, Naik Rp 300 Jutaan

 

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta PPATK membuka data transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Sri Mulyani mengaku telah menerima laporan dari PPATK terkait transaksi mencurigakan itu.

Meski demikian, laporan tersebut tak berisikan satu angka pun terkait detil transaksi mencurigakan Rp 300 triliun.

 

Baca juga: Kekayaan Kepala Daerah di Toraja: Yohanis Bassang Rp 5,9 Miliar, Theofilus Allorerung Rp 3,1 Miliar

 

Sri Mulyani mengatakan, dirinya belum mengetahui asal dari transaksi tersebut.

"Sampai siang hari ini saya tidak mendapatkan informasi mengenai Rp 300 triliun itu ngitungnya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

"Di surat yang Pak Ivan sampaikan kepada saya pada hari Kamis, surat tersebut hanya menyangkut jumlah surat yang disampaikan PPATK kepada kami dan list dari kasusnya, tidak ada angka rupiahnya," lanjut Sri Mulyani.

 

Baca juga: 69 Pegawai Kemenkeu Diperiksa Itjen, Sri Mulyani: Bersihkan yang Korup dan Berkhianat

 

Oleh karenanya, Sri Mulyani meminta PPATK untuk membuka data transaksi tersebut secara detil mulai dari nilai per transaksi, hingga siapa saja yang terlbat.

Menurutnya, Kemenkeu sangat terbuka jika memang data dari transaksi mencurigakan itu bisa menjadi bukti hukum untuk mempermudah penindakannya.

(*)

 

(Kompas/Rully R Ramli)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved