Sri Mulyani Pecat Rafael Alun Trisambodo, Tak Dapat Uang Pensiun
Hukuman pemecatan terhadap Rafael diputuskan setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan melakukan audit
Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
JAKARTA, TRIBUNTORAJA.COM - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dipastikan tidak akan mendapatkan uang pensiun setelah dirinya dipecat dari jabatannya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan.
Hukuman pemecatan terhadap Rafael diputuskan setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan melakukan audit dan menemukan ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh mantan pegawai DJP itu.
"Rekomendasi dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) ini kan pelanggaran dan kategori pelanggaran disiplin berat. Konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat (uang) pensiun," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).
Setelah memutuskan memecat Rafael, Heru menegaskan proses selanjutnya adalah administrasi kepegawaian, di mana sudah dilakukan pemanggilan kepada Rafael Alun untuk dilakukan pemeriksaan administratif.
"Surat sudah dilayangkan dari Pak Suryo (Dirjen Pajak), dan kami lakukan finalisasi secepat mungkin, yaitu proses pemecatan sebagai pegawai negeri. Dasar yang dipakai adalah PP Nomor 94 Tahun 2021," ungkap Heru.
Sementara itu Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh menegaskan pemecatan Rafael dari statusnya sebagai ASN sudah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani. Awan mengatakan pihaknya sudah melakukan audit investigasi terhadap asal-usul kekayaan Rafael dan terbukti ada pelanggaran berat. Dari audit investigasi itu ada tiga temuan utama hasil penelusuran timnya terkait harta kekayaaan Rafael yang belum dilaporkan.
Pertama, ada usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan. Kedua, Rafael tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.
"Dari hasil eksaminasi kita bahwa terdapat beberapa harta kekayaan yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan. Terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan. Kedua tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan," kata Awan.
Ketiga, kata Awan, sebagian aset Rafael terbukti diatasnamakan pihak terafiliasi, yakni orang tua, kakak, adik, hingga teman Rafael.
"Tidak sepenuhnya melaporkan harta uang tunai dan bangunan, sebagian aset di atas namakan pihak terafiliasi, seperti orang tua, kakak, adik, teman, seperti itu," ujar Awan.
Selain itu tim investigasi dugaan fraud Itjen Kemenkeu juga menemukan empat temuan. Pertama, Rafael tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan, dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.
"Benar, tidak patuh dalam membayar pajak, bergaya hidup tidak sesuai asas kepatuhan ASN," ujarnya.
Kedua, Rafael juga tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, Rafael terbukti menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya. Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.
"Hasilnya, ada upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," kata Awan.
Dengan kondisi ini, Itjen Kemenkeu merekomendasikan Rafael agar dipecat sebagai PNS. Sebelumnya, Rafael hanya dicopot dari jabatannya sebagai eselon III Kemenkeu.
| Kemenkeu Pastikan Belum Ada Rencana Kenaikan Gaji ASN pada 2026 |
|
|---|
| Duduk Perkara Tutut Soeharto Dicekal ke Luar Negeri Hingga Gugat Menteri Keuangan |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Bakal Tarik Anggaran Kementerian yang Belum Terserap Optimal |
|
|---|
| Dampak Keuangan di Tanah Air Pasca Sri Mulyani Indrawati Digantikan Purbaya Yudhi Sadewa |
|
|---|
| Profil dan Jejak Karir Purbaya Yudhi Sadewa, Sehari Pasca Dilantik Langsung Didemo BEM UI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/24022023_Rafael_Alun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.