Rudapaksa
Siswi SMA di Manokwari Dirudapaksa Delapan Orang Usai Dicekoki Miras, 1 Pelaku Masih SMP
Kapolresta Manokwari Kombes Rivadin Benny Simangunsong mengonfirmasi hal tersebut.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, MANOKWARI - Jajaran Polres Manokwari meringkus delapan pelaku rudapaksa siswi SMA di Manokwari, Papua Barat.
Delapan orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa.
Dari delapan pelaku rudapaksa, empat di antaranya masih di bawah umur, bahkan ada satu pelaku yang masih SMP.
Kapolresta Manokwari Kombes Rivadin Benny Simangunsong mengonfirmasi hal tersebut.
"Empat pelaku yang masih di bawah umur itu, satu di antaranya masih duduk dibangku SMP," ungkap Rivandi.
TribunPapuaBarat.com mewartakan, dari delapan orang yang ditetapkan tersangka, hanya empat yang ditahan.
Baca juga: Siswi SMP di Pinrang Jadi Korban Rudapaksa Tiga Teman Sebaya, Begini Kronologinya
Empat lainnya hanya wajib lapor karena masih di bawah umur.
Diketahui, tindak rudapaksa tersebut terjadi pada Desember 2022 lalu.
Kala itu, korban dijemput olah salah satu tersangka yang juga kerabat dekatnya.
Baca juga: BEJAT, Seorang Ayah di Pinrang Rudapaksa Putri Kandungnya Sendiri Hingga Hamil 3 Bulan
| Sering Nonton Film Dewasa, Pria 44 Tahun di Toraja Utara Setubuhi Anak Kandungnya Berulang Kali |
|
|---|
| Dua Pemuda di Toraja Utara Diamankan Polisi, Tega Rudapaksa Anak di Pematang Sawah |
|
|---|
| Anak 11 Tahun di Malili Lutim Dirudapaksa Dua Pamannya, Modus Beri HP |
|
|---|
| Bawa Lari Anak di Bawah Umur ke Takalar, WWN Nginap di Hotel Prodeo |
|
|---|
| Petani di Tana Toraja Rudapaksa Ponakan Hingga Hamil, Masih di Bawah Umur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/11012023_rudapaksa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.