Rudapaksa

Siswi SMA di Manokwari Dirudapaksa Delapan Orang Usai Dicekoki Miras, 1 Pelaku Masih SMP

Kapolresta Manokwari Kombes Rivadin Benny Simangunsong mengonfirmasi hal tersebut.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
(Shutterstock)
Ilustrasi 

TRIBUNTORAJA.COM, MANOKWARI - Jajaran Polres Manokwari meringkus delapan pelaku rudapaksa siswi SMA di Manokwari, Papua Barat.

Delapan orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa.

Dari delapan pelaku rudapaksa, empat di antaranya masih di bawah umur, bahkan ada satu pelaku yang masih SMP.

 

 

Kapolresta Manokwari Kombes Rivadin Benny Simangunsong mengonfirmasi hal tersebut.

"Empat pelaku yang masih di bawah umur itu, satu di antaranya masih duduk dibangku SMP," ungkap Rivandi.

TribunPapuaBarat.com mewartakan, dari delapan orang yang ditetapkan tersangka, hanya empat yang ditahan.

 

Baca juga: Siswi SMP di Pinrang Jadi Korban Rudapaksa Tiga Teman Sebaya, Begini Kronologinya

 

Empat lainnya hanya wajib lapor karena masih di bawah umur.

Diketahui, tindak rudapaksa tersebut terjadi pada Desember 2022 lalu.

Kala itu, korban dijemput olah salah satu tersangka yang juga kerabat dekatnya.

 

Baca juga: BEJAT, Seorang Ayah di Pinrang Rudapaksa Putri Kandungnya Sendiri Hingga Hamil 3 Bulan

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved